Jumat, 15 Mei 2026

Satpol PP Tarik Paksa Mobil Dinas Mantan Anggota DPRD Sumut

Rabu, 27 Mei 2015 19:16 WIB
Satpol PP Tarik Paksa Mobil Dinas Mantan Anggota DPRD Sumut
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Satpol PP Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Sekretariat DPRD Sumut menarik paksa mobil dinas Kijang Innova Nomor Polisi BK 1362 L dari kediaman mantan Anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal di Kejaksaan, Medan, Rabu (27/05/2015) siang.

Penarikan terpaksa dilakukan setelah pihak Setwan DPRD Sumut menyurati Syamsul Hilal untuk mengembalikan mobil dinas karena masa Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 telah habis.

"Penarikan dilakukan setelah empat kali disurati namun tidak ditanggapi Syamsul Hilal," sebut Kepala Bidang Pengawasan Antar Lembaga Satpol PP Sumut Ahmad Rasyid Ritonga.

Satpo PP terpaksa membongkar pintu mobil dinas karena kuncinya tidak diberikan, sementara Syamsul Hilal tidak berada di lokasi karena masih di luar kota.

Ditambahkan, pihak keluarga tidak keberatan saat mobil dinas milik Pemprov Sumut itu dibawa.

Ahmad Rasyid Ritonga menambahkan, Satpol PP bersama Sekretariat DPRD Sumut masih mencari tahu keberadaan tiga mobil dinas yang masih dikuasai oleh tiga mantan Anggota DPRD Sumut.

Ketiga mantan Anggota DPRD Sumut yang belum memulangkan mobil dinas yakni SH dari PAN dengan Nopol BK 1751 K, FSTK dari PBB dengan Nopol BK 1755 K, dan FR dari PDI Perjuangan dengan Nopol BK 1289 L. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Fraksi PKS Berikan Catatan Terhadap Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2015
Lebaran, Gubsu Larang Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut Terima Gratifikasi
Jelang Lebaran, Pejabat ASN di Pemprov Sumut Diimbau Hindari Gratifikasi
Pejabat ASN di Pemprov Sumut Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Hidayat: Permasalahan Umat Islam Harus Dikaji dengan Ilmu
Satpol PP Over Acting, Mendagri Minta Petugas Bersikap Lebih Simpatik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker