Jumat, 18 September 2026

DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda

Jumat, 18 September 2026 17:50 WIB
DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda
BERITASUMUT.COM/IST
DPRD Deli Serdang menyetujui enam Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/9/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Agustiawan Saragih dan dihadiri Wakil Bupati Deli SerdangLom Lom Suwondo, anggota DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Enam Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Persetujuan Bangunan Gedung; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; serta Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli.

Baca Juga:

Membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta komitmen dalam pembahasan keenam ranperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah bersama-sama membahas, mengkaji, serta memberikan berbagai masukan, kritik dan saran terhadap ranperda yang kita sepakati pada hari ini," ujarnya.

Baca Juga:

Ia menyampaikan, pembentukan perda tidak sekadar menjadi proses administratif dan legislasi, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan serta menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, regulasi tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2025.

Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menyempurnakan kebijakan perpajakan daerah sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik.

Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, tata ruang dan keserasian lingkungan.

Tags
beritaTerkait
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota Medan: Wujudkan Visi Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan dalam Mencapai Indonesia Emas
Pemprov Sumut Dukung Inisiatif DPRD dalam Penyempurnaan Ranperda Kesehatan
Walikota Medan Menerima Hasil Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015
Pemko Medan Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna DPRD
komentar
beritaTerbaru
hit tracker