Sabtu, 18 April 2026

Lebaran, Gubsu Larang Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut Terima Gratifikasi

Jumat, 01 Juli 2016 21:13 WIB
Lebaran, Gubsu Larang Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut Terima Gratifikasi
Beritasumut.com/Ist
Pemberian gratifikasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi menyampaikan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. KPK mengirimkan surat bernomor B.5388/01-13/06/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang imbauan larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idl Fitri 1437 H.

Kepada segenap jajaran ASN, gubernur meminta untuk menjadi teladan dengan menolak pemberian uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

“Sedangkan bagi ASN yang tahun ini merencanakan mudik atau pulang ke kampung halaman, agar tidak menggunakan kendaraan dinas,” terang Gubernur di sela-sela penyerahan bantuan infaq di Kantor Gubsu, Jumat (01/07/2016). (BS02)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dinkes Asahan Waspadai Penyebaran Malaria di Daerah Pesisir
Mutasi dan Lelang Jabatan Penghambat Penyerapan Anggaran
Danau Toba Jadi Salah Satu dari 10 Destinasi Prioritas Pariwisata Nasional
Gubernur Sumut Buka Rakor dan Evaluasi Pengembangan Geopark Nasional Kaldera Toba
2.067 Sekolah Menengah Diambil Alih Pemprov Sumut
Pimpinan SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja
komentar
beritaTerbaru
hit tracker