Sabtu, 18 April 2026

Jelang Lebaran, Pejabat ASN di Pemprov Sumut Diimbau Hindari Gratifikasi

Senin, 27 Juni 2016 19:21 WIB
Jelang Lebaran, Pejabat ASN di Pemprov Sumut Diimbau Hindari Gratifikasi
Beritasumut.com/BS03
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Selain melarang penggunaan mobil dinas (mobnas) untuk digunakan mudik lebaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga juga menghimbau agar pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut untuk menghindari persoalan gratifikasi.

Menurut Hasban, persoalan gratifikasi telah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub)."Soal pemberian di atas 300 ribu itu di Pergub Gratifikasi kita sudah diatur. Sekarang Pegub itu sudah berlaku,"jelasnya.

Hal senada dikatakan Asisten III Pemprovsu HM Fitriyus mengatakan kalau surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B.5388/01-13/06/2016 tertanggal 22 Juni 2016 sudah diteruskan pihaknya ke seluruh SKPD dan Kepala Daerah (KDH) se-Sumut."Kopian suratnya langsung kita kirimkan ke SKPD dan Kepala Daerah. Kita berharap himbauan ini ditindaklanjuti,"ujarnya.(BS03)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dinkes Asahan Waspadai Penyebaran Malaria di Daerah Pesisir
Mutasi dan Lelang Jabatan Penghambat Penyerapan Anggaran
Danau Toba Jadi Salah Satu dari 10 Destinasi Prioritas Pariwisata Nasional
Gubernur Sumut Buka Rakor dan Evaluasi Pengembangan Geopark Nasional Kaldera Toba
2.067 Sekolah Menengah Diambil Alih Pemprov Sumut
Pimpinan SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja
komentar
beritaTerbaru
hit tracker