TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
beritasumut.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung inisiatif DPRD dalam upaya menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan materi tentang kesehatan, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho yang mewakili Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (23/07/2024).
Dikatakannya, setelah Pemprov Sumut bersama DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumut menjadi Peraturan Daerah (Perda), telah terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
"Setelah Perda ini ditetapkan bersama DPRD, terjadi berbagai perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan seperti UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Perpres Nomor 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional membuat Perda Nomor 2 tahun 2008 memiliki banyak materi muatan yang tidak sesuai lagi dengan hukum positif, sehingga perlu dilakukan penyesuaian," jelasnya.
Terkait hal tersebut, Pemprov Sumut memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan Draf Ranperda tersebut, di antaranya, penyususnan Ranperda ini mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, dengan menambahkan landasan filosofis dan landasan sosiologi, serta Ranperda ini mengakomodir Kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
"Penelaahan dan analisa kami, pada prinsipnya Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut nomor 2 tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Sumut sudah cukup baik, namun beberapa masukan ini kami anggap perlu untuk penyempurnaan Draf Ranperda ini," jelasnya.
Disampaikan juga, kerja sama yang telah dibangun selama ini diharapkan dapat terus dilanjutkan, untuk mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat Sumut.
[br] Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution mengatakan, setelah mendapat saran dan masukan penyempurnaan Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut nomor 2 tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Sumut, pihaknya akan melanjutkan agenda tanggapan atas saran dan tanggapan Gubernur Sumut pada Paripurna 25 Juli mendatang.
Turut hadir dalam kesempatan ini, di antaranya para pimpinan dewan, pimpinan fraksi, anggota dewan, unsur Forkopimda Sumut, serta para pimpinan OPD Pemprov Sumut bersama jajaran.(BS03)
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa