Minggu, 26 April 2026

Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015

Rabu, 19 Februari 2025 11:30 WIB
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
beritasumut.com/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Pemko Medan dan DPRD Kota Medan tengah membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/2).

Wali Kota Medan Bobby Nasution menilai pembahasan tersebut mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif.

"Dengan semangat bersama itu sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama," kata Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Baca Juga:

Selanjutnya dalam rapat yang juga dihadiri Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat itu, Bobby Nasution menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya. Salah satunya Bobby Nasution menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi PDIP terkait dengan payung hukum Pemko Medan dalam melaksanakan RDTR.

Menjawab pertanyaan tersebut Bobby Nasution menjelaskan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai dengan saat ini adalah Peraturan Walikota Medan no 28 tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standart teknis rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan. Selanjutnya adalah Peraturan Walikota Medan no 60 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan no 57 tahun 2021.

Baca Juga:

"Selanjutnya yang menjadi payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi kedepanya ialah dengan menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR," kata Bobby Nasution.

Tidak hanya itu saja, Bobby Nasution juga menjelaskan yang menjadi dasar ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Medan no 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 ialah PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

"Kami ingin menselaraskan kebijakan yang ada di kota Medan dengan RDTR yang telah di evaluasi baik di Pemerintah Pusat maupun Provinsi," terangnya.

Selain menyampaikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, dalam rapat paripurna itu juga Bobby Nasution menerima masukan demi penyempurnaan ranperda yang tengah dibahas.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Pimpin Rapat Kerja Perdana Tahun 2025, Walikota Binjai Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Walikota Binjai Dorong Semua Pihak Sukseskan Program Asta Cita
Wesly Silalahi Perdana Pimpin Apel Gabungan di Jajaran Pemko Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker