Minggu, 27 September 2026

Enam dari Sepuluh Perempuan Alami KDRT, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Digodok

Selasa, 18 September 2018 13:00 WIB
Enam dari Sepuluh Perempuan Alami KDRT, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Digodok
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut Ebenezer Sitorus menjelaskan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Namun, berdasarkan bukti empiris terungkap bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang banyak menjadi korban kekerasan. 
 
"Banyak faktor menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya adalah faktor budaya patriarki yang masih banyak terjadi di masyarakat, memandang perempuan lebih rendah daripada laki -laki," kata Ebenezer dalam Rapat Paripurna Pembahasan Hasil Kajian BPPD DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Senin (17/09/2018).
 
Di samping itu, lanjutnnya, persepsi yang salah tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak dijumpai. Banyak pihak menganggap kekerasan sebagai hal yang biasa dan merupakan hak dari pelaku. "Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilihat dari jenis, pelaku, tempat kejadian, waktu, usia, dan akibat dari tindak kekerasan, perempuan dan anak kelompok masyarakat rentan sekaligus korban terbesar dari berbagai kekerasan, eksploitasi dan perlakukan diskriminasi
lainnya," imbuhnya.
 
Dari data sensus penduduk, jumlah penduduk Sumatera Utara sebesar 14.102.911 jiwa (data BPS 2016). Jumlah penduduk perempuan merupakan setengah dari total jumlah penduduk di provinsi Sumatera Utara, yaitu
sebesar 7.065.585 Jiwa dan Jumlah anak-anak sekitar 30 persen dari jumlah penduduk.
 
"Jika digabungkan antara perempuan dan anak, maka akan mencapai 80 persen dari total jumlah penduduk. Ini merupakan potensi besar sebagai modal pembangunan. Namun dalam berbagai kasus kelompok perempuan dan anak masih dalam posisi marginal, rentan dan rawan tindak kekerasan serta perlakuan diskriminatif. Kondisi tersebut secara nyata menghalangi kontribusi maksimalnya dalam pembangunan," pungkas Ebenezer.
 
Dia juga memaparkan, hasil Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS, 2016), menyebutkan, dari setiap 10 (sepuluh) rumah tangga, 6 (enam) di antaranya mengalami KDRT, dan bahwa 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan oleh pasangannya dan selain pasangan selama hidupnya. "Kekerasan terhadap perempuan, berpengaruh terhadap derajat kesehatan perempuan secara fisik, mental dan seksual," ujarnya.
 
Menurutnya, semakin sering kekerasan dialami, semakin cepat derajat kesehatan turun dan semakin berkurang kepercayaan diri perempuan. Dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Utara agar terhindar dari kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, perlu dilakukan perlindungan dalam bentuk peraturan di daerah.
 
"Selama ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di daerah, sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya," tambahnya.(BS03)

Tags
beritaTerkait
DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Seorang IRT Nyaris Lompat dari Flyover Amplas
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Pemprov Sumut Selidiki Kasus Dugaan Penyiraman Air Panas ke Anak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker