Minggu, 23 Maret 2025

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

Rabu, 12 Februari 2025 18:00 WIB
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Serta secara jelas terungkap fakta saat rekonstruksi dan berkas rekonstruksi jika Koptu HB memerintahkan Bebas Ginting als Bulang untuk meminta Rico menghapus Postingannya terkait Koptu HB dan lokasi judinya.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan menduga kuat jika adanya keterlibatan Koptu HB dalam kasus Wartawan Rico.

Baca Juga:

Maka secara hukum tidak ada lagi alasan bagi POMDAM I/BB untuk tidak menindaklanjuti laporan Eva yang merupakan anak korban terhadap Koptu HB.

Sesungguhnya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico dan Keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, KUHP, UU TNI dan UU PERLINDUNGAN ANAK.

Baca Juga:

Adapun agenda sidang selanjutnya adalah Pemeriksaan Koptu HB dan 2 orang Ahli di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 17 Februari 2025 di Ruang Sidang CAKRA pada jam 11.00 WIB.(ril)

Tags
beritaTerkait
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Empat Saksi Tambahan dari JPU Terangkan Bulang Merupakan Tangan Kanan Oknum TNI
 Kejari Kabanjahe Hadirkan 4 Saksi Dalam Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Diupah Rp 2 Juta
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker