Kamis, 07 Mei 2026

Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda

Rabu, 06 Mei 2026 21:40 WIB
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026) terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena pihak tergugat/termohon tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum para pekerja, Dermanto Turnip, menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak lawan membuat majelis hakim tidak dapat melanjutkan agenda sidang.

"Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang persidangan pada 18 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan kembali pihak tergugat," ujarnya.

Baca Juga:

Dalam sidang tersebut, Dermanto Turnip juga tidak dapat hadir secara langsung, tetapi telah mengutus tim kuasa hukumnya. Yakni Pransisko Nainggolan dan Permonangan Siregar, untuk mewakili kepentingan para penggugat.

Perkara yang disidangkan merupakan gugatan baru terkait pembatalan perdamaian terhadap 34 orang pekerja. Gugatan ini diajukan karena pihak perusahaan dinilai belum juga memenuhi kewajiban pembayaran yang sebelumnya telah disepakati.

Baca Juga:

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran pada SIPP PN Medan, permohonan serupa sempat diajukan pada Desember 2025. Namun, perkara tersebut diputus pada Maret 2026 dengan hasil ditolak oleh majelis hakim, setelah pihak perusahaan saat itu melakukan pembayaran. Dalam perkembangan terbaru, perusahaan kembali dinilai lalai sehingga para pekerja kembali menempuh jalur hukum.

Total nilai hak pekerja yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp12,4 miliar. Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang dicapai pada 2024, perusahaan seharusnya melunasi kewajiban tersebut paling lambat Juni 2024.

"Upaya hukum ini ditempuh atas desakan para klien kami untuk dipenuhi pihak lawan. Janji pembayaran sudah berulang kali disampaikan, tetapi tidak pernah direalisasikan," kata Dermanto.

Dalam perkara niaga, pengadilan wajib memastikan bahwa relas panggilan telah disampaikan secara sah kepada pihak tergugat. Sesuai ketentuan hukum acara, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali.

Tags
beritaTerkait
 Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri
Selama 2023, PN Wilayah Medan tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35 Persen
Di hadapan Kapolrestabes, Ketua Pengadilan Negeri Medan : Berikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat
 Waka Polrestabes Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Medan
Polrestabes Kawal Unjuk Rasa di PN Medan, Demo Berakhir Kondusif
Gubernur Sumut Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan Robinson Tarigan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker