Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
beritasumut.comSeorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Nark
Peristiwa
beritasumut.com- Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan perkara nomor 106 dan 134 tersebut, majelis hakim memeriksa ribuan lembar bukti surat tambahan yang diajukan para pihak.
Pemeriksaan dokumen berlangsung lebih daru satu jam. Setelah memeriksa seluruh berkas tambahan, majelis hakim menerima bukti tersebut dan memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, mengatakan perkara itu merupakan bagian dari gugatan yang diajukan sekitar 700 orang mantan karyawan PT Tor Ganda. Total terdapat tujuh berkas gugatan terpisah yang meliputi perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan termasuk pembatalan perdamaian atau homologasi yang membuat PT Tor Ganda terancam pailit.
Baca Juga:
"Kasusnya bervariasi. Ada PHK yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK saat memasuki usia pensiun, PHK tidak sah, PHK karena sakit berkepanjangan, hingga PHK karena meninggal dunia" kata Dermanto usai persidangan.
Menurut dia, para penggugat meminta perusahaan membayar hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang bidang Ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca Juga:
Hak yang dituntut meliputi tunjangan hari raya (THR), penggantian cuti tahunan, upah lembur, manfaat Jamsostek, biaya peralatan kerja, kekurangan upah, hak cuti haid dan melahirkan, bonus akhir tahun, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga penggantian hak lainnya.
Nilai tuntutan para mantan pekerja tersebut mencapai angka fantastis. Berdasarkan petitum gugatan, nilai kompensasi yang diminta bervariasi mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah per orang.
Dalam perkara nomor 280 misalnya, penggugat menuntut kompensasi Rp137,3 juta per orang. Sementara pada perkara nomor 274, nilai tuntutan mencapai Rp116,7 juta per orang. Jika diakumulasikan terhadap 369 penggugat, total nilai gugatan menembus Rp57 miliar.
Selain menyoroti hak-hak pekerja, tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan sejumlah bukti yang diajukan perusahaan, terutama surat mangkir pekerja.
beritasumut.comSeorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Nark
Peristiwa
beritasumut.com Produktivitas dan keseriusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelamatkan generasi b
Peristiwa
beritasumut.com Belasan siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara dilarikan ke Rumah Sakit Imelda Medan setelah menga
Peristiwa
beritasumut.com Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang,
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serda
Peristiwa
beritasumut.com Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) kembali mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada Aris Rinaldi Na
Peristiwa
beritasumut.com Kapolda Sumatera Utara (Sumut) yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan, SIK, MH mendapat sambutan adat dan penghormatan jajar saa
Peristiwa
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Batalyon Parako 463 Pasgat menorehkan catatan membanggakan dalam perjalanan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Bertemp
Politik & Pemerintahan