Rabu, 22 Juli 2026

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Senin, 27 Juni 2016 20:18 WIB
Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎
Beritasumut.com/Ilustrasi
Penipuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Janji manis Nur Amelia Siregar (51) warga Jalan Karya Kasih, Kompleks Griya Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor kepada Zul Yusri Siregar (56) warga Jalan Karya Bersama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor akhirnya berujung di Polsek Delitua.

Pasalnya, janji manis Nur yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan berubah menjadi janji palsu. Nur dituduh melakukan penipuan dan Penggelapan terhadap Zul.

Informasi yang diperoleh di Polsekta Delitua, menyebutkan kejadian penipuan dan penggelapan itu terjadi pada September 2015. Saat itu pelaku menjanjikan korban bisa memasukkan kedua anaknya kerja jadi PNS. Pelaku meminta uang Rp 150 juta kepada korban dengan jangka waktu setahun bisa memasukkan dua anak korban bernama Herry Pramana dan Hendri Prabowo. Setelah setahun, maka anak korban mendapatkan SK PNS.

Baca Juga:

Kemudian apabila kedua anak korban tidak bisa masuk PNS maka uang segera dikembalikan pelaku. Karena tergiur dengan janji manis pelaku, korban menyerahkan uang Rp75 juta. Pada 5 Desember 2015, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp25 juta. Waktu terus berjalan hingga waktu yang sudah ditentukan sebelumnya sudah lewat dan dua anak korban tak juga bisa kerja sebagai PNS.

Ketika korban meminta uangnya kembali, pelaku malah mengelak dan menghindar. Karena merasa ditipu korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsekta Delitua, Senin (27/06/2016) siang .

Baca Juga:

Kapolsekta Delitua AKP Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan Hutagalung mengatakan kasusnya terjadi pada ‎2015 lalu dengan modus pelaku menjanjikan anak korban bisa memasukkan kerja sebagai PNS dengan membayar uang Rp150 juta.

"Modus pelaku bisa memasukkan anak korban bekerja sebagai PNS. Kemudian pelaku meminta uang sebanyak 2 kali pembayaran. Dalam waktu setahun anak korban bisa mendapatkan SK PNS namun hingga waktu ditentukan anak korban tidak bekerja seperti dijanjikan pelaku," ungkap AKP Wira.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara itu pelaku Nur Amelia Siregar yang diketahui seorang PNS Pemko Medan enggan memberikan komentarnya kepada sejumlah wartawan. (BS04)

 

Tags
beritaTerkait
Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman
Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu
Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan
Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita
Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban
Ramadhan Pohan Janjikan Bunga Rp 600 Juta dan Beri Cek Kosong Kepada Korbannya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker