Selasa, 26 Mei 2026

Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan

Jumat, 22 Juli 2016 20:54 WIB
Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan
Beritasumut.com/Ilustrasi
Penipuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Savita Linda Hora Boru Panjaitan membantah sebagai perantara Laurenz Sianipar bersama ibunya RH Boru Simanjuntak dengan Ramadhan Pohan.Pernyataan itu disebutkan Linda Panjaitan didampingi kuasa hukumnya, Hantoni Silo kepada wartawan di Medan, Kamis (21/07/2016) malam.

Linda Panjaitan mengaku mengenal Ramadhan Pohan karena berteman dekat dengan istri politikus Demokrat tersebut, Asti Riefa Dwiyandani.Kata dia, kehadiran Laurenz Sianipar dan RH Boru Simanjuntak di Posko Pemenangan Paslon Ramadhan Pohan (RP)-Eddy Kusuma di Jalan Sei Batanghari Medan, karena mengetahui Ramadhan Pohan merupakan calon Walikota Medan.

"Ibu RH dan RP memang saling mengenal. Kehadiran Ibu RH di Posko Paslon Redi juga karena memandang RP calon Wali Kota Medan. Jadi tidak benar kalau saya disebut yang mengenalkan atau menjadi perantara mereka," ujarnya.

Baca Juga:

Linda juga membantah sebagai bendahara Paslon Redi. Dia mengaku terlibat dalam Redi karena Asti meminta untuk mendampingi suaminya selama proses kampanye. Bahkan, uang pribadinya dipinjam RP hingga miliaran rupiah selama mendampingi kampanye pilkada Kota Medan.

"Saya hanya diminta Asti membantu suaminya selama masa kampanye, kalau bendahara tentu harus ada perjanjian kerja dong. Bendahara resmi Redi adalah dr Fery. Selama kampanye RP, uang saya terpakai dan dipinjam RP hingga miliaran rupiah. Saya punya kok bukti-bukti transaksinya," tambahnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, RP ditetapkan Subdit II Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar.

Korbannya adalah RH Boru Simanjuntak dengan kerugian Rp10,8 miliar dan anaknya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar Rp4,5 miliar. Dijelaskan Rina, RP ditangkap atas laporan Polisi : LP/331/III/2016/SPKT I, tanggal 18 Maret 2016 dengan pelapor Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Korban melapor karena merasa ditipu tersangka sebesar Rp 4,5 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap di antaranya di pos pemenangan hingga 2015, saat pencalonan RP sebagai Walikota Medan.

Kepada korban, RP berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu beberapa saat kemudian dan akan diberi 'bunga' sebesar Rp600 juta. Tersangka juga menyerahkan cek senilai Rp4,5 miliar untuk meyakinkan korban.Rina mengungkapkan, RP juga dilaporkan oleh orang tua Laurenz, RH Boru Simanjuntak yang merugi Rp10,8 miliar. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Boru Simanjuntak itu sudah naik ke dalam tahan penyidikan, tinggal menunggu hasil gelar perkara.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman
Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu
Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan
Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita
Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban
Ramadhan Pohan Janjikan Bunga Rp 600 Juta dan Beri Cek Kosong Kepada Korbannya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker