Selasa, 26 Mei 2026

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban

Rabu, 20 Juli 2016 21:33 WIB
Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban
Beritasumut.com/Ist
Ramadhan Pohan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kuasa hukum Ramadhan Pohan (RP), Sahlan Rifai Dalimunthe menuturkan, atas penetapan kliennya sebagai tersangka, pihaknya juga melaporkan seorang oknum yang disebutnya berinisial A. Sebab menurutnya, kliennya tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan. Malah, Dalimunthe merasa kliennya sebagai korban.

"Klien saya justru sebagai korban karena ditipu. Beliau tidak pernah menerima uang itu. Kami juga melaporkan si A," kata Dalimunthe kepada wartawan di Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut, Rabu (20/07/2016).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi tentang laporan pihak RP, dirinya membenarkannya."Iya, ada memang pihak RP melaporkan juga buat laporan," ujar Rina.

Baca Juga:

Seperti diketahui, mantan calon Walikota Medan, RP yang juga mantan anggota DPR RI dijemput paksa dan ditangkap petugas Dit Reskrimum Poldasu dari rumahnya di Jakarta, Selasa (19/7).Informasinya, uang belasan miliar rupiah hasil dugaan penipuan dan penggelapan tersebut digunakan RP untuk keperluan kampanye ketika mencalonkan diri sebagai Walikota Medan periode 2015-2020 dari sejumlah rekan dan simpatisannya.(BS04)

 

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman
Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu
Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan
Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan
Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita
Ramadhan Pohan Janjikan Bunga Rp 600 Juta dan Beri Cek Kosong Kepada Korbannya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker