Selasa, 19 Mei 2026

Izin Dicabut, PT SMGP Koordinasi Dengan Instansi Terkait

Sabtu, 13 Desember 2014 04:19 WIB
Izin Dicabut, PT SMGP Koordinasi Dengan Instansi Terkait
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution pada Selasa malam (9/12/2014), pihak PT SMGP masih mengkaji langkah-langkah yang akan ditempuh.

Hal itu disampaikan Manager Sustainability PT SMGP Rani Djandam saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Kamis (11/12/2014).

Rani mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk Pemkab Madina dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Sekarang ini kita sedang berupaya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bahkan, kita juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan sedang mengkaji langkah-langkah apa yang akan kita tempuh ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Rani, PT SMGP merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan yang berlaku di negara ini. Pada waktu perpanjangan IUP yang kedua, juga dilakukan secara transparan tanpa ditutup-tutupi.

Ketika disinggung apakah pihaknya akan melakukan upaya hukum atas pencabutan izin tersebut, Rani mengatakan belum bisa menjawabnya, karena pihaknya merasa bahwa  perusahaan selama ini selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku di negara ini.

"Kalau mengenai langkah-langkah hukum kita masih mempelajarinya dulu dan akan melakukan kordinasi dengan kantor pusat," tandasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya
Izin Asuransi Dicabut, Jiwasraya Segera Bubar
UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting
Nggak Semua Dapat, Ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang Prioritas
Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba
Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker