
RS Adam Malik Siagakan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran 2025
beritasumut.com Rumah Sakit (RS) Adam Malik menyiagakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat selama libur dan cuti bersama Lebaran 2025 atau
Kesehatanberitasumut.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak lagi terbatas hanya untuk pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Hal ini berlaku seiring dengan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.
"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B," kata Bahlil di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga:
Perlu diketahui sebelum UU ini disahkan, pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di mana dalam aturan itu kriteria lahan tambang yang ditawarkan kepada ormas keagamaan hanya wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B yang dimaksud merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara.
Baca Juga:
"Kalau kemarin di dalam PP (25 Tahun 2024), itu hanya terbatas pada ex-PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau kita libatkan organisasi keagamaan bagi yang mau, bagi yang butuh. Tapi kalau nggak mau, yang nggak butuh, ya jangan," terangnya.
Selain ormas keagamaan, Bahlil juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.
"(Untuk UMKM bisa juga?) oh iya," jawab Bahlil saat dikonfirmasi lebih jauh.
Namun khusus untuk UMKM, izin pengelolaan tambang hanya akan diberikan untuk pelaku usaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan di sektor tambang.
"UMKM (yang dapat izin) ini adalah UMKM daerah. Contoh dia di Kalimantan Timur, wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di Kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan," jelas Bahlil.(dtc)
beritasumut.com Rumah Sakit (RS) Adam Malik menyiagakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat selama libur dan cuti bersama Lebaran 2025 atau
Kesehatanberitasumut.com Medan Raya Fashion Week (MRFW) 2025 secara resmi ditutup Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Minggu (23/3/25). Melalu
Peristiwaberitasumut.com Seminggu setelah meninjau RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara dan jalan menuju lokasi, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby
Kesehatanberitasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memulangkan 141 orang korban Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) ke
Peristiwaberitasumut.com Ketua TP PKK Kota Medan sekaligus Ketua Dekranasda Kota Medan Ny. Airin Rico Waas menyaksikan fashion show yang menampilkan
Peristiwaberitasumut.com McLaren menguasai F1 GP China 2025 usai pebalap mereka finis di peringkat satu dan dua. Oscar Piastri juara mengungguli rek
Olahragaberitasumut.com Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin gagal juara Swiss Open 2025. Mereka kalah di final dari Kittinupong Kedren/Dechapol
Olahragaberitasumut.com Sejumlah penulis, sastrawan dan seniman yang tergabung dalam Komunitas PeduliSeniman Sumut (Kopisusu), mengecam keras tero
Peristiwaberitasumut.com Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan sekitarnya kembali diguncang gempa bumi tektonik, Senin (24/32025) pukul 00.23 WIB.Has
Peristiwaberitasumut.com Beragam pertanyaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Beberapa di antaranya adalah apakah karyawan resign atau m
Peristiwa