Senin, 24 Maret 2025

Nggak Semua Dapat, Ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang Prioritas

Selasa, 18 Februari 2025 17:00 WIB
Nggak Semua Dapat, Ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang Prioritas
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini berhak mengajukan izin tambang berkat disahkannya RUU terkait Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU).

Meski begitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak semua UMKM bisa mengajukan izin tambang ini. Sebab hanya pengusaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang saja yang diprioritaskan untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini.

"UMKM ini kami punya cara berpikir begini, pemerintah punya cara berpikir begini, ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah," kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:

"Contoh dia (tambang) di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di Kabupaten itu," terangnya lagi.

Kriteria ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar tambang bisa ikut menikmati hasil sumber daya alamnya wilayah tempat tinggalnya dan menciptakan pemerataan ekonomi.

Baca Juga:

Sebab menurut Bahlil selama ini pengelolaan tambang hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja. Di mana rata-rata pengusaha ini berkantor atau berdomisili di Jakarta, bukan sekitar wilayah tambang.

"Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan," jelas Bahlil.

Selain itu, ia menegaskan IUP yang akan diberikan kepada para UMKM ini tidak bisa dijual atau diserahkan ke pihak lain. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah para pengusaha besar membeli izin tambang dari para pengusaha kecil menengah ini.

"IUP-nya yang akan kita prioritas kasih untuk UMKM, organisasi keagamaan, koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi," tegas Bahlil.

"Nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Supaya apa? Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang UMKM lima tahun, empat tahun itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah," paparnya lagi.(dtc)

Tags
beritaTerkait
UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat
UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting
Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba
Soal Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Eddy Soeparno: Timbang dengan Cermat
Revisi UU Minerba Resmi Jadi Usulan DPR
Siap Terima Pendelegasian Izin Tambang, Pemprov Sumut Teken Komitmen di Depan KPK
komentar
beritaTerbaru
hit tracker