Selasa, 25 Maret 2025

Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba

Senin, 17 Februari 2025 21:00 WIB
Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui draf revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke rapat paripurna DPR besok. Setidaknya ada 9 poin perubahan dalam draf revisi tersebut.

Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat pleno persetujuan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat Panja. Dia mengatakan Panja telah menyetujui sejumlah perubahan.

Baca Juga:

Salah satunya perubahan soal penekanan keterlibatan masyarakat adat yang ada di sekitar kawasan tambang dalam kegiatan tambangan/" target="_blank">pertambangan.

Berikut 9 garis besar perubahan dalam revisi UU Minerba:

Baca Juga:

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.

3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

Tags
beritaTerkait
Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID Gantikan Hendi Prio Santoso
UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat
UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting
Nggak Semua Dapat, Ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang Prioritas
Prabowo Bentuk Bank Emas: Selama Ini Emas Kita Banyak Mengalir ke Luar Negeri
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
komentar
beritaTerbaru
hit tracker