Jumat, 05 Juni 2026

Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Gugat KPU Samosir

Senin, 26 Oktober 2020 13:15 WIB
Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Gugat KPU Samosir
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tim kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Tim kuasa hukum telah menyiapkan 40an objek sengketa gugatan serta puluhan pokok gugatan dalam sidang yang digelar di PTTUN Medan.

Perwakilan kuasa hukum, BMS Situmorang didampingi pimpinan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir (AMPDS), Jautir Simbolon menerangkan, pihaknya secara jiwa dan raga siap mengikuti persidangan yang sudah dimulai sejak Jumat (23/10/2020).

"Segala kemampuan baik tenaga dan pikiran akan kami kerahkan untuk mengungkap persoalan dalam sidang nantinya, supaya kedepan masyarakat Samosir tidak lagi dibodohi, apalagi ada calon pemimpin yang menggunakan ijazah SMA palsu," kata Jautir, Senin (26/10/2020).

Sebagai seorang pejuang aktivis, Jautir mengaku, nyawanya sendiri sudah direlakannya dalam mengungkapkan persoalan ijazah SMA palsu yang digunakan salah satu calon wakil bupati Samosir, karena menurutnya perbuatan itu sangat mencederai demokrasi di Indonesia.

"Banyak hal yang akan disampaikan dalam sidang atas berbagai keputusan yang dilakukan KPU Samosir yang kami nilai banyak kejanggalan. Berbagai aksi dan surat bantahan sudah kami lakukan, namun kami melihat KPU Samosir tidak mau mendengar dan tidak mau melakukan penelitian secara benar," tambah Jautir.

Terpisah, Anggota KPU Samosir, Robinsar Junaedi Barus menerangkan KPU Samosir sudah menjalankan semua tahapan Pilkada Samosir sesuai dengan kewenangan yang ada.

Disinggung mengenai dugaan ijazah SMA palsu yang digunakan oleh salah satu calon wakil bupati Samosir, pihaknya mengaku, sudah bekerja dengan benar dan persoalan ijazah palsu sudah dijelaskan KPU Samosir ke berbagai pihak.

"Dalam persyaratannya, kami hanya meminta leges ijazah dan leges itu ada dan kami juga sudah melakukan kroscek ke Jambi," ucapnya.

Belum lama ini, saat disinggung soal ijazah SMA milik Martua yang menjadi sengketa, dalam sebuah wawancara Martua mengaku, ia memiliki ijazah SMA yang asli dan sudah menunjukkan nya kepada pihak penyelenggara baik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Ia juga menerangkan, pihak penyelenggara pemilu Kabupaten Samosir juga sudah berkomunikasi dengan teman dirinya sesama SMA nya sewaktu kelas 3 SMA dengan tujuan untuk membuktikan keabsahan dirinya sebagai siswa SMA Negeri 1 Jambi.

Sidang lanjutan di PT TUN rencananya kembali digelar Senin (26/10) dengan agenda bukti penggugat dan bukti tergugat dan dipimpin oleh Ketua Majelis, Kamer Togatorop. (BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
BW Jadi Pengacara Edy Rahmayadi di MK, Persoalkan Cawe-cawe di Pilgub Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker