Selasa, 11 Agustus 2026

Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP

Selasa, 11 Agustus 2026 15:01 WIB
Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com— PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Medan. Langkah hukum ini diambil untuk menuntut penghapusan pencatatan penarikan kredit bernilai ratusan miliar rupiah yang terbukti menggunakan cek dengan tanda tangan dipalsukan serta melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.

?Tim kuasa hukum PT TSI yang dipimpin Dr. David Tobing, S.H., M.H., bersama Richard Simanjuntak, S.H., M.H., dan Winner Pasaribu, S.H., M.H., mendaftarkan gugatan tersebut melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan kini resmi teregister dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Tidak tanggung-tanggung, PT TSI menarik 30 pihak sebagai Tergugat, mencakup Bank Mandiri Pusat, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai terkait, hingga seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.

Baca Juga:

?Gugatan ini dipicu oleh penarikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025 yang didasarkan pada 54 lembar cek palsu. PT TSI menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh Direksi perusahaan, serta dananya sama sekali tidak pernah diterima atau dinikmati oleh PT TSI.

Baca Juga:

?"Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan," tegas David Tobing pada Selasa (11/8/2026).

?Dugaan pemalsuan ini sebelumnya telah terbukti dalam proses hukum pidana lewat Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan atas terdakwa bernama Tapi, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Persidangan tersebut turut membongkar pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan pelanggaran SOP oleh pihak Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

?Fakta persidangan menguraikan bahwa penarikan tunai Rp124,4 miliar tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang tanpa kuasa dari Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardy. Pihak bank tidak memperhatikan spesimen tanda tangan dengan baik, padahal hasil uji Laboratorium Kriminalistik membuktikan tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut non-identik atau berbeda. Selain itu, bank tidak melakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang dan malah menyerahkan pencairan tunai dalam jumlah besar kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal serta tidak terafiliasi dengan perusahaan, bertentangan dengan SOP yang mengharuskan dana kredit dipindahbukukan ke rekening debitur.

Tags
beritaTerkait
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya
Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker