Selasa, 15 September 2026

Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi

Selasa, 15 September 2026 20:09 WIB
Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Mantan narapidana (napi) kasus narkoba kembali ditangkap karena membongkar rumah toko (ruko) yang ditinggal penghuninya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kini, tersangka Erwin Tobing alias Lae (43), telah ditahan di Mapolsek Medan Timur guna menjalani proses hukum.

"Dia (Lae) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur atas laporan Chandra yang mengaku ruko milik orang tua telah dibobol pelaku," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol M Agus Butarbutar, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga:

Dalam aksinya, tersangka bersama beberapa rekannya berhasil mencuri beberapa barang dari dalam ruko kemudian menjual kepada penadah (botot).

"Kebetulan ruko yang dibongkar pelaku itu dalam keadaan tidak ada penghuninya karena berada di luar kota," terangnya.

Baca Juga:

Personel tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.

"Pelaku dapat ditangkap saat berada di Jalan Sutomo dan telah ditahan di Mapolsek Medan Timur. Sementara dari catatan kepolisian ternyata pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba," pungkasnya.

Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu di Namorambe
Nyamar Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Polrestabes Medan Bekuk Pengedar, Bandar, hingga Pemilik Gudang Narkoba Lintas Kabupaten
Polisi Amankan Oknum Kepling Wanita di Medan Terjerat Kasus Narkoba
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk
komentar
beritaTerbaru
hit tracker