Minggu, 11 Oktober 2026

Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi

Selasa, 15 September 2026 20:09 WIB
Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Mantan narapidana (napi) kasus narkoba kembali ditangkap karena membongkar rumah toko (ruko) yang ditinggal penghuninya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kini, tersangka Erwin Tobing alias Lae (43), telah ditahan di Mapolsek Medan Timur guna menjalani proses hukum.

"Dia (Lae) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur atas laporan Chandra yang mengaku ruko milik orang tua telah dibobol pelaku," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol M Agus Butarbutar, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga:

Dalam aksinya, tersangka bersama beberapa rekannya berhasil mencuri beberapa barang dari dalam ruko kemudian menjual kepada penadah (botot).

"Kebetulan ruko yang dibongkar pelaku itu dalam keadaan tidak ada penghuninya karena berada di luar kota," terangnya.

Baca Juga:

Personel tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.

"Pelaku dapat ditangkap saat berada di Jalan Sutomo dan telah ditahan di Mapolsek Medan Timur. Sementara dari catatan kepolisian ternyata pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba," pungkasnya.

Tags
beritaTerkait
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
Juni-September 2026, BNNP Sumut Ungkap 10 Kasus
Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker