Senin, 24 Maret 2025

Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi

Kamis, 06 Februari 2025 20:30 WIB
Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi
beitasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 270 gugatan hasil pilkada (PH) 2024 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. MK memastikan tidak ada intervensi terhadap putusan-putusan tersebut.

"Sejauh ini persidangan dijalankan secara terbuka. Bahkan kalau kita ingin memutar lagi persidangannya, kita bisa lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Kalau ingin mengecek, kita punya transkrip atau risalah sidangnya," kata Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Dengan melihat akuntabilitas yang sudah dibuka dan disiapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam setiap persidangan, kita sangat meyakini tidak ada intervensi apapun," sambungnya.

Faiz mengatakan semua tahapan persidangan telah dipersiapkan dengan matang. Faiz mengatakan semua pihak dapat menyaksikan langsung pembacaan putusan sela atau dismissal.

"Jadi ini adalah salah satu transparansi dan akuntabilitas yang sudah diterapkan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pilkada," tuturnya.

[br] Total, ada 310 perkara yang diregistrasi MK. Sebanyak 270 perkara di antaranya tidak dilanjutkan. Sedangkan, 40 perkara lainnya akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Total ada 270 perkara yang diputus. Rinciannya itu ada 227 perkara yang tidak diterima. Lalu kemudian 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur dan enam perkara diputus bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jadi ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pemeriksaan untuk agenda pembuktian," ujar Faiz.

Sebagai informasi, kepala daerah hasil putusan dismissal MK ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang tidak ada sengketa. Rencananya, kepala daerah terpilih dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
MK Sudah Putuskan 52 Sengketa Pilkada Disetop, Tujuh Diantaranya Sumut
Gugatan Edy Rahmayadi soal Hasil Pilgub Sumut di MK Kandas
Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut Sebab Bobby Pihak Terkait
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
Cabup Madina Harun Minta MK Gugurkan Petahana gegara Telat Serahkan LHKPN
komentar
beritaTerbaru
hit tracker