Kamis, 21 Mei 2026

DPRD Deli Serdang Tetapkan Ranperda Administrasi Kependudukan

Kamis, 22 September 2016 07:25 WIB
DPRD Deli Serdang Tetapkan Ranperda Administrasi Kependudukan
BERITASUMUT.COM/IST
DRPD Deli Serdang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-DPRD Deli Serdang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deli Serdang tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang yang dihadiri Ketua DPRD Ricky Prandana Nasution SE bersama Wakil Ketua DPRD Apoan Simanungkalit SE dan Imran Obos SE, Wakil Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars, unsur FKPD dan Pimpinan SKPD, Rabu (21/9/2016).
 
Sidang Paripurna diawali dengan laporan Pansus Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan DPRD, terhadap Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan oleh Sekretaris Pansus Nusantara Tarigan Silangit SE, di antaranya menjelaskan bahwa untuk memperoleh masukan atas rancangan Perda tersebut.
 
Pansus terlebih dahulu melakukan kegiatan rapat dengan Kepala Desa memperoleh masukan tentang permasalahan Administrasi Kependudukan terutama di tingkat Desa dan Kecamatan serta melakukan konsultasi ke Dirjen Kependudukan dan Capil Kemendagri.Untuk memperoleh masukan atas beberapa kebijakan pemerintah, terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
 
Dari kegiatan tersebut di atas selanjutnya Pansus melakukan inventarisasi permasalahan yang kemudian memasukkannya ke dalam daftar inventaris masalah.Selanjutnya Pansus bersama Dinas Kependudukan dan Capil melakukan rapat atas rancangan Perda tersebut di antaranya pada pasal 10 dengan kalimat membentuk UPT dalam bidang pencatatan sipil bagi Kecamatan yang jauh dan padat penduduk serta memberikan penugasan pada Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi kependudukan berasaskan tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya aparatur yang diatur dalam Peraturan Bupati.
 
Dan pada pasal 67 ayat 1, setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kepala Dusun/Kepala lingkungan di domisili penduduk kepada instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian dan pada ayat 7 berbunyi Keluarga Wajib melaporkan setiap peristiwa kematian untuk diberikan santunan uang duka yang besarnya diatur dalam peraturan Bupati.
 
Pansus berharap dengan ditetapkannya Perda tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Deli Serdang ini, agar Pemkab melakukan langkah-langkah kongkrit untuk melakukan pendaftaran kependudukan dengan membangun data base kependudukan yang lengkap dan valid. "Sebab dengan data kependudukan yang demikian akan menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan yang efektif, terarah dan terpadu," tegas Tarigan. (BS05).
 

Tags
beritaTerkait
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli Tetap Melayani Selama Jam Istirahat Siang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker