Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Warga Desa Wulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabuapten Deli Serdang mendatangi Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, Sabtu (05/03/2022). Aksi massa yang dikoordinir oleh Berliana (26) itu meminta kepada pimpinan yang ada di Polrestabes Medan segera membebaskan dua orang warga yang ditahan oleh pihak kepolisian tersebut.
"Kedua warga yang ditangkap juga tidak ada surat penangkapannya dan juga dua orang diduga sebagai pelakunya adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh Julianus Doharo dan kawan-kawan," ujar Berliana di hadapan pimpinan yang ada di Mapolrestabes Medan.
Kata dia, permasalahan itu karena terjadi percekcokan di antara pelaku dan kedua korban pada 21 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Wulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.Kedua korban masing-masing Josua Simamora dan Dani Limbong mengalami luka-luka. Namun korban dan pelaku sama-sama membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan dan di Mapolrestabes Medan.
Baca Juga : Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Poldasu Dalami Peran dan Keterlibatan Anggota
Dalam laporan, korban Josua dan Dani telah diproses oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan namun diduga jalan di tempat. Sedangkan laporan Julianus itu cepat diproses oleh pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan. "Kedua korban (Josua dan Dani) yang ditetapkan sebagai tersangka itu langsung diboyong oleh petugas dan telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan.Aksi yang dilakukan ini aksi damai untuk meminta keadilan kepada pimpinan Polrestabes Medan untuk objektif melihat kasus yang ada itu," terangnya.
Sedangkan mengenai permasalahan itu juga bukan mengenai perang suku. Hanya saja adanya adanya mis komunikasi sesama warga Wulan Suari."Mudah-mudahan kehadiran warga membawa kebaikan untuk semuanya, yang bisa kedua warga masing - masing Josua dan Dani (korban) bisa bebas," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH mengaku, sesuai fakta, kedua warga yang ditahan itu adalah sebagai tersangka bukan sebagai korban. "Keduanya sebagai pelaku penganiayaan dan perusakan barang dengan bukti-bukti yang ada. Keduanya melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.(BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar