Minggu, 19 April 2026

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Bantah Tudingan Terima Uang Kasus Narkoba Senilai Rp 75 Juta

Kamis, 13 Januari 2022 16:00 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Bantah Tudingan Terima Uang Kasus Narkoba Senilai Rp 75 Juta
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK, membantah tudingan personelnya terkait dirinya turut menerima uang hasil curian barang bukti penggeledahan kasus narkoba senilai Rp75 juta di kediaman tersangka berinisial YSF di Menteng VII Medan. Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini tidak mau ambil pusing dengan adanya statement dari salah satu anggotanya yang sudah menjadi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Saya tegaskan dan membantah tidak ada menerima sejumlah uang dari hasil penggeledahan kasus narkoba seperti yang ditudingkan kepada saya," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, kepada wartawan, Kamis (13/01/2022).

Kasus penggerebekan narkoba itu, sebut Riko, memang ada dan anggota yang nakal melakukan pencurian uang barang bukti narkoba. Namun mengenai kasus narkoba itu juga tidak ada laporan kepada dirinya sebagai Kapolrestabes Medan. Atas tudingan itu, Kombes Riko pun membantah pernyataan yang menyebut uang itu dibelikan sepeda motor yang diberikan ke personel TNI lantaran mengungkap kasus peredaran narkoba.

Baca Juga:

Baca Juga : Polres Madina Tangkap Pengedar Ganja di Desa Huraba

Riko menyebut, pembelian sepeda motor itu pada awal Juni. Sementara kasus itu terendus di akhir bulan Juni tahun 2021. "Pembelian sepeda motor juga dilunasi dengan bukti yang ada. Yang bersangkutan mendengar dari orang lain dan tidak perlu dipelintir lagi, pembelian sepeda motor jenis bebek itu pakai uang sendiri. Ngawur itu. Dia kan dengan omongan dari orang saja. Sepeda motor itu kita beli pakai uang sendiri Kok. Lagian itu kan kasus akhir Juni, dari tanggal saja sudah beda. Kita pemberian motor awal Juni, tanggalnya saja sudah beda, jadi gak mungkin kita pakai (uang) itu,” tegas Kombes Riko.

Baca Juga:

Terpisah, Kapendam I/BB Kolonel Donald Silitonga membenarkan anggotanya pernah mendapat apresiasi dari Kapolrestabes Medan karena berhasil mengungkap kasus daun ganja kering. “Benar, Polrestabes Medan memang pernah memberikan sepeda motor jenis Revo atas nama Peltu Elieser Sitorus yang bertugas sebagai Batuud (Bintara urusan dalam) Koramil 13/PST,” kata Donald baru-baru ini.

“Itu karena dia mengungkap kasus ganja sejumlah 148 kg (144 bal) di 100 meter depan Mako Koramil 13 DS, Kecamatan Percut dan mendapatkan hadiah sepeda motor jenis bebek,” jelasnya. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker