Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan SH MM, berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis daun ganja kering di seputaran Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Pengedar narkoba yang ditangkap itu bernama Fauzi Aziz Nasution alias Aziz (25) warga Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari TKP berupa 7 paket yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas tulis warna putih, 1 buah kotak rokok merek in-Mild warna putih dan uang tunai Rp 27.000 serta 7 buah kertas.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina. Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari saku kantong celana yang digunakannya" ucap Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK, SH, MSi, Rabu (12/01/2022).
Baca Juga:
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai 30 Miliar dengan Cara Dibakar, 15 Tersangka Diamankan
Disebutkannya, saat ini pelaku Azis telah berada di Satuan Reserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut."Terhadap pelaku ini penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara," tandas mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini. (BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar