Sabtu, 08 Agustus 2026

Terkait Kasus Perdagangan Orang, Petugas Imigrasi Tanjung Balai Diperiksa Poldasu

Selasa, 27 Februari 2018 22:45 WIB
Terkait Kasus Perdagangan Orang, Petugas Imigrasi Tanjung Balai Diperiksa Poldasu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Imigrasi dari Tanjung Balai-Asahan diperiksa sebagai saksi oleh Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut (Poldasu).Pemeriksaan ini guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 
 
"Hari ini kita periksa pihak Imigrasi dari Tanjung Balai-Asahan sebagai saksi. Kemarin, kita juga sudah memeriksa dari pihak Imigrasi Medan Jalan Gatot Subroto Medan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (27/02/2018).
 
Nainggolan menyebutkan, setiap saksi yang diperiksa penyidik bisa saja statusnya naik menjadi tersangka. Namun, penetapan tersangka harus memiliki bukti yang cukup."Pemeriksaan pihak Imigrasi terkait terbitnya pasport para korbannya. Setiap saksi yang diperiksa penyidik, bisa saja menjadi tersangka kalau memang terbukti terlibat suatu tindak pidana," kata Nainggolan.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang hendak menjual para wanita ke Malaysia ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu di Tol Belmera Tanjung Morawa ketika menuju Bandara Kualanamu untuk memberangkatkan para korbannya.
 
Tersangka berinisial LS (45), warga Kompleks Perumahan Viktoria Delitua bersama tujuh orang korbanya yang kesemuanya wanita diamankan ke Mapoldasu guna penyidikan.Setelah menjalani pemeriksaan, para korban diamankan di Rumah Aman (Dinas Perlindungan Anak) di Jalan Gunung Mas, Medan, sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
 
"Tersangka LS bersama tujuh korbannya menggunakan dua mobil hendak ke Bandara Kualanamu. Mereka berupaya mengecoh polisi dengan mutar-mutar, tapi akhirnya kita tangkap di Jalan Tol Tanjung Morawa," terang Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Leonardo D Simatupang, kemarin.
 
AKBP Leonardo mengatakan, ketujuh wanita yang menjadi korbannya berasal dari Jawa Barat (Jabar), Bengkulu, Lampung dan Medan. Mereka direkrut di Medan dengan mengurus pasport.Para korban, sambung Kasubdit IV/Renakta tersebut, dijanjikan bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Malaysia dengan upah 1000 ringgit setiap bulan.
 
Semua dokumen keberangkatan para korban diurus tersangka LS. Mereka diberangkatkan melalui Bandara Kualanamu dengan status pelancong."Untuk menghindari pemeriksaan dari Bea Cukai, para korban diperintahkan tersangka LS agar mengaku sebagai pelancong," jelas AKBP Leonardo.
 
LS dipersangkakan melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No.18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman  10 tahun penjara dan Pasal 4 dan 10 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagai barang bukti, petugas menyita sejumlah paspor, HP dan tiket pemberangkatan para korban.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Minta Maaf, WN China yang Ngonten Selipkan Uang di Paspor Beri Klarifikasi
Walikota Medan Dukung Bakti Sosial Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan
Polda Sumut Tangkap Agen Perdagangan Orang ke Malaysia, 7 Korban Diselamatkan
Terima Audiensi Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Plt Walikota Medan Berharap Terjalin Sinergitas dan Berikan Pelayanan Terbaik
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker