Jumat, 07 Agustus 2026

Polda Sumut Tangkap Agen Perdagangan Orang ke Malaysia, 7 Korban Diselamatkan

Rabu, 06 November 2024 17:00 WIB
Polda Sumut Tangkap Agen Perdagangan Orang ke Malaysia, 7 Korban Diselamatkan
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) ke luar negeri.

Sebanyak tujuh korban diamankan tim satgas TPPO yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (03/11/2024) kemarin.

"Para korban diamankan di dua tempat penampungan Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Arahan," terangnya, Rabu (06/11/2024).

Selain mengamankan korban, sambungnya, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.

"Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia," jelasnya.

Polisi mengungkap, tujuh orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.

Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.

"Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar sebesar Rp5 sampai Rp6 juta ke agen.

Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda. Sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan, Aya Uda sudah menerima uang sekitar Rp20 juta dari Amat.

Tersangka Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri sebanyak tiga kali.

[br] Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar.

Polisi juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini.

"Satgas TPPO masih mengejar para agen yang merekrut calon pekerja migran tersebut," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar
Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang Komplotan Perdagangan Anak
Ungkap Dugaan TPPO Terkait Pengungsi Rohingya, Presiden: Akan Ditindak Tegas
Polda Sumut Limpahkan Tahap II Tersangka TPPO Terbit Rencana Perangin-angin ke Jaksa
TNI AU Berhasil Emban Misi Kemanusiaan dengan Membawa 14 WNI dari Myanmar
Atasi TPPO, Bakamla RI Tambah Perkuatan Kapal Patroli Tercepat di Indonesia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker