Pertamina Sumbagut Ajak Warga Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak Pakai Bright Gas
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengajak masyarakat Kota Medan dan sekitarnya untuk hadir dan meramaikan kegiatan R
Ekonomi
Beritasumut.com-Janji manis Nur Amelia Siregar (51) warga Jalan Karya Kasih, Kompleks Griya Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor kepada Zul Yusri Siregar (56) warga Jalan Karya Bersama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor akhirnya berujung di Polsek Delitua.
Pasalnya, janji manis Nur yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan berubah menjadi janji palsu. Nur dituduh melakukan penipuan dan Penggelapan terhadap Zul.
Informasi yang diperoleh di Polsekta Delitua, menyebutkan kejadian penipuan dan penggelapan itu terjadi pada September 2015. Saat itu pelaku menjanjikan korban bisa memasukkan kedua anaknya kerja jadi PNS. Pelaku meminta uang Rp 150 juta kepada korban dengan jangka waktu setahun bisa memasukkan dua anak korban bernama Herry Pramana dan Hendri Prabowo. Setelah setahun, maka anak korban mendapatkan SK PNS.
Baca Juga:
Kemudian apabila kedua anak korban tidak bisa masuk PNS maka uang segera dikembalikan pelaku. Karena tergiur dengan janji manis pelaku, korban menyerahkan uang Rp75 juta. Pada 5 Desember 2015, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp25 juta. Waktu terus berjalan hingga waktu yang sudah ditentukan sebelumnya sudah lewat dan dua anak korban tak juga bisa kerja sebagai PNS.
Ketika korban meminta uangnya kembali, pelaku malah mengelak dan menghindar. Karena merasa ditipu korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsekta Delitua, Senin (27/06/2016) siang .
Baca Juga:
Kapolsekta Delitua AKP Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan Hutagalung mengatakan kasusnya terjadi pada 2015 lalu dengan modus pelaku menjanjikan anak korban bisa memasukkan kerja sebagai PNS dengan membayar uang Rp150 juta.
"Modus pelaku bisa memasukkan anak korban bekerja sebagai PNS. Kemudian pelaku meminta uang sebanyak 2 kali pembayaran. Dalam waktu setahun anak korban bisa mendapatkan SK PNS namun hingga waktu ditentukan anak korban tidak bekerja seperti dijanjikan pelaku," ungkap AKP Wira.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara itu pelaku Nur Amelia Siregar yang diketahui seorang PNS Pemko Medan enggan memberikan komentarnya kepada sejumlah wartawan. (BS04)
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengajak masyarakat Kota Medan dan sekitarnya untuk hadir dan meramaikan kegiatan R
Ekonomi
Oknum pengacara berinisial HP dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan perusakan pagar, tembok, dan bangunan dengan kerugian Rp500 juta.
Berita
beritasumut.com Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita, berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling)
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelayanan UPT Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas So
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gi
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggitingginya kepada Lem
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus me
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui s
Peristiwa
beritasumut.com Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) pada 1 September 2026 menerima kedatangan perwakilan orang tua murid Taman
Peristiwa
beritasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan jalur alternatif MedanBerastagi yang akan difokuskan unt
Politik & Pemerintahan