Peristiwa

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp 4 Miliar di PN Medan, Jaksa Harapkan Pelaku Anwar Tanuhadi Dihukum Sesuai Tuntutan



Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp 4 Miliar di PN Medan, Jaksa Harapkan Pelaku Anwar Tanuhadi Dihukum Sesuai Tuntutan
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar, Anwar Tanuhadi menjalani sidang lanjutannya secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/06/2021). Sidang replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH atas pembelaan penasehat hukum terdakwa mengharapkan, majelis hakim memberikan putusan adil sesuai dengan tuntutan JPU 3 tahun 8 bulan untuk terdakwa Anwar Tanuhadi.

Jaksa Chandra Naibaho mengatakan, kasus penipuan dan atau penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu. Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor:2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.

"Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta), untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat," ucap Jaksa dalam sidang.

Baca Juga : Demo di Pengadilan Negeri Medan, Massa MPK-SU Minta Hakim Hukum Berat dan Penjarakan Anwar Tanuhadi

Kemudian saksi Ir Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, kemudian pada 12 Februari 2019 saksi Diah Respati mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo. "Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama sat bulan dengan jaminan satu set Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah," urai Jaksa.


Tag: