Peristiwa

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anwar Tanuhadi, Terdakwa Kasus Penipuan Uang Rp 4 Miliar



Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anwar Tanuhadi, Terdakwa Kasus Penipuan Uang Rp 4 Miliar
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp 4 Miliar yang menjerat Anwar Tanuhadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), CH Chandra Naibaho SH di persidangan yang digelar, Senin (12/04/2021) itu menilai jika eksepsi terdakwa tidak beralasan, sehingga patut ditolak hakim.

"Eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan berada di luar lingkup eksepsi. Sudah masuk pokok perkara, karena itu tidak akan kami bahas," ucap Jaksa Chandra Naibaho di PN Medan.

Eksepsi kuasa hukum terdakwa, menurut Jaksa, sudah masuk dalam ranah pembuktian. "Apa yang mereka bahas sudah masuk ke materi pembuktian. Karena eksepsi hanya menyangkut dakwaan, memenuhi syarat materiil," sambungnya.

Baca Juga : Anwar Tanuhadi, Pengusaha Jakarta Diadili di PN Medan Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp 4 Miliar

Karena itu, pihaknya lantas mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa sehingga perkara bisa tetap dilanjutkan. Bahwa sesuai pengamatan wartawan, di mana sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat SH MH mengajukan pertanyaan. Namun oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan Praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, sidang pun akan dilanjutkan pada hari Senin (19/04/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. (BS04)


Tag: