Kamis, 30 April 2026

Demo di Pengadilan Negeri Medan, Massa MPK-SU Minta Hakim Hukum Berat dan Penjarakan Anwar Tanuhadi

Rabu, 23 Juni 2021 12:30 WIB
Demo di Pengadilan Negeri Medan, Massa MPK-SU Minta Hakim Hukum Berat dan Penjarakan Anwar Tanuhadi
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Pembela Keadilan Sumatera Utara (MPK - SU) menggeruduk Pengadilan Negeri Medan (PN), Rabu (23/06/2021). Massa meminta Majelis Hakim dapat memvonis terdakwa Anwar Tanuhadi dengan hukuman seberat-beratnya. Kemudian bisa secepatnya dipenjarakan terdakwa yang melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar kepada korban Joni Halim.

"Saya harapkan Majelis Hakim PN Medan dan Jaksa bisa memberikan hukuman seberat - beratnya kepada Anwar Tanuhadi," ucap kordinator aksi MPK - SU Tri Joko Juliadi dalam orasinya di depan pintu masuk PN Medan.

Joko mengaku, melihat sangat banyak korban ketidakadilan yang secara nyata telah dirugikan oleh pelaku - pelaku tindakan kriminalitas. Karen itu, MPK-SU meminta, kepada Majelis Hakim dengan terdakwa Anwar Tanuhadi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan saksi korban sekitar Rp 4.000.000.000.

Dikatakannya, perbuatan Anwar Tanuhadi sangat mencederai rasa keadilan sekaligus sangat merugikan korban Joni Halim. Sebab, Joni Halim sudah mengetahui dimana asli sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2043 PT Cikarang Indah telah beralih dan dikuasai korban Joni Halim, namun dengan berbagai cara dan rayuan gombal dengan komplotan Anwar Tanuhadi dapat menguasai asli sertifikat tersebut dan telah bolak - balik Anwar Tanuhadi menyatakan akan segera mengembalikan asli sertifikat tersebut. Bahkan, ada sudah bekali - kali Anwar Tanuhadi bertemu dengan Oktoduti Saragih Rumahhorbo dan Albert suruhan Joni Halim yang ternyata hingga saat ini juga tidak ada direalisasikannya.

Bahwa Anwar Tanuhadi jelas mengetahui bahkan mengakui asli sertifikat tersebut ada padanya baik dengan rekaman telepon dan setiap pertemuan Anwar Tanuhadi masih berupaya mencairkan uang dari bank, dengan jaminan asli sertifkat tersebut dan apabila uang cair dari bank maka akan dikembalikan kepada Joni Halim dan ternyata Anwar Tanuhadi telah menganggunkan asli sertifikat tersebut ke Bank Panin dan Anwar Tanuhadi memperoleh uang sekitar 50 miliar.

Karena itu, sebutnya, sangat jelas perbuatan Anwar Tanuhadi yang saat ini sebagai terdakwa dan menjalani sidang di PN Medan telah menyebabkan kerugian bagi Joni Halim. Karena Anwar Tanuhadi telah mengembalikan asli sertifikat tersebut dan juga telah mendapatkan uang sekitar Rp 50 miliar dari bank dengan menggadaikan sertifikat tersebut, namun uang Joni Halim tidak juga dikembalikan.

"Saya meminta kepada penegak hukum untuk memproses hukum Anwar Tanuhadi sampai tuntas dan tetap dipenjara dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Medan dalam memproses terdakwa Anwar Tanuhadi," jelasnya.

[br] Sementara itu, perwakilan Humas PN Medan Tengku Oyong SH MH yang menerima massa aksi unjuk rasa mengatakan, pernyataan sikap massa dari MPK - SU telah diterima untuk disampaikan kepada pimpinan di PN Medan.
"Saya harapkan kepada massa yang menggelar aksi unjuk rasa ini bisa mengikuti persidangan di PN Medan. Aksi unjuk rasa juga berjalan aman dan lancar," ujaranya.[br]

Tags
beritaTerkait
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap
Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW
Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi
Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta
Korban Penipuan Beberkan Kelakuan Bos PT CBM
komentar
beritaTerbaru
hit tracker