Peristiwa

Ketua Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Anwar Tanuhadi, Sidang Kasus Penggelapan dan Penipuan Rp 4 Miliar Berlanjut



Ketua Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Anwar Tanuhadi, Sidang Kasus Penggelapan dan Penipuan Rp 4 Miliar Berlanjut
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp 4 Miliar yang menjerat Anwar Tanuhadi alias AT. Kali ini, Ketua Majelis Hakim Murni Rozalinda SH MH, Hakim Anggota Denny L Tobing SH MH dan Donald Panggabean SH, menolak putusan sela eksepsi Dr Henry Yosodiningrat SH MH sebagai Kuasa Hukum Terdakwa yang dinilai tidak beralasan.

Sehingga sidang kasus penipuan dan penggelapan itu akan dilanjutkan pada hari Senin (25/04/2021) mendatang. Begitu juga permohonan pembataran terdakwa yang masih sakit juga ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Soalnya surat pembuktian terdakwa sakit itu diketahui pada tahun 2019-2020. Alasan permohonan itu tidak beralasan.

"Ketua Majelis Hakim sangat objektif melihat sidang eksepsi tersebut, sehingga ditolak," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH, kepada wartawan usai melaksanakan sidang virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (19/04/2021).

Baca Juga : Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anwar Tanuhadi, Terdakwa Kasus Penipuan Uang Rp 4 Miliar

Jaksa Chandra Naibaho SH menyebutkan, terdakwa Anwar Tanuhadi sebelum mengikuti sidang tersebut melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Pirngadi Medan. Hasilnya dari pemeriksaan itu disebutkan, terdakwa dalam keadaan sehat dan disaksikan oleh terdakwa sendiri baru-baru ini. "Jadi permohonan yang dilakukan Kuasa Hukum terdakwa Dr Henry Yosodiningrat SH MH tidak beralasan dan patut ditolak hakim," paparnya.

{br] Karenanya, sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. "Kami sudah menyiapkan 3 orang saksi untuk menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anwar Tanuhadi tersebut," ungkap Jaksa.

Pengamatan wartawan, sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat SH MH mengajukan praperadilan, namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan. (BS04)


Tag: