Beritasumut.com - Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Murni Rosalinda SH MH memvonis Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa selama 3 tahun penjara. Menurut Murni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan uang sebanyak Rp 4 miliar kepada korban Joni Halim sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun, " ucap Hakim Ketua Murni Rosalinda SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra 5 secara virtual, Kamis (01/07/2021).
Hakim Ketua mengaku, yang memberatkan terdakwa merugikan korban Joni Halim dan berbelit - belit memberikan keterangan dalam persidangan dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipenjara dan sopan selama persidangan berlangsung di PN Medan.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp 4 Miliar di PN Medan, Jaksa Harapkan Pelaku Anwar Tanuhadi Dihukum Sesuai Tuntutan
Dalam kasus ini, Anwar sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho. Sebelumnya sebagaimana dakwaan Jaksa diungkap, bahwa kasus penipuan dan atau penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu. Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.