Minggu, 16 Agustus 2026

Ranperda Minuman Beralkohol Kota Medan Dinilai Aneh

Minggu, 27 September 2015 20:20 WIB
Ranperda Minuman Beralkohol Kota Medan Dinilai Aneh
Istimewa
Salman Alfarisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang merupakan usulan Pemerintah Kota Medan dinilai aneh oleh sebagian anggota DPRD Kota Medan. Selain belum adanya kajian dan naskah akademis yang dikirimkan ke DPRD Medan, Ranperda ini dinilai sangat bertolak belakang dengan semangat pemberantasan minuman beralkohol yang digadang-gadang Pemko Medan.

"Saya mengkaji, saat penyampaian nota pengantar yang disampaikan Plh Wali Kota Syaiful Bahri, Ranperda ini berisi keprihatinan tentang bahaya narkoba, namun disisi lain Pemko Medan justru menjadikan minuman beralkohol ini sebagai ladang Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Anggota DPRD Medan Salman Alfarisi, di Medan, Ahad (27/9/2015).

Salman mengaku sangat miris manakala mendengar keprihatinan Pemko Medan soal peredaran minuman beralkohol, namun disatu sisi Pemko Medan malah menarik untung (retribusi) dari minuman beralkohol. 

"Ada yang bertolak belakang antara pernyataan dan maksud Pemko Medan. Isinya keprihatinan semua tapi ujung-ujungnya Pemko Medan malah mengajukan perda retribusi bukannya perda pengendalian minuman beralkohol," jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan dan mendesak agar judul ranperda ini diubah. "Saya kira apa yang disampaikan Pemko Medan dengan ranperda ini sangat tidak bersesuaian. Untuk itu saya mendesak agar ranperda ini diganti saja menjadi Ranperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol," jelas Salman.

Salman menjabarkan, dalam ranperda ini nantinya memuat aturan-aturan teknis terkait pengendalian produksi, peredaran, pembeli, dimana warga muslim di Kota Medan nantinya dilarang untuk membeli minol. 

"Jadi tidak hanya memungut retribusi tetapi jelas adanya pengaturan-pengaturan yang mengendalikan peredaran minuman beralkohol tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan melalui Plh Wali Kota Medan Syaiful Bahri menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda Minol dilatarbelakangi adanya peredaran dan penjualan serta pemakaian minol yang semakin marak di Kota Medan, bahkan merambah sampai tingkat remaja dan anak-anak sekolah yang masih di bawah umur.

“Merebaknya penggunaan minuman keras mendorong terjadi berbagai tindakan melanggar hukum sehingga dapat berimbas terjadinya tawuran dan kerusuhan yang pada akhirnya menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban umum di Kota Medan," terang Syaiful.

Maraknya peredaran minol, juga perlu dikendalikan dan dimungkinkannya melakukan pemungutan retribusi dari sektor izin tempat-tempat penjualan minol.

“Hal ini juga sesuai amanat UU No 28 Tahun 2009 Pasal 141 huruf B tentang Pajak Daerah dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, merupakan masuk dalam klasifikasi jenis retribusi perizinan tertentu yang kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah guna melindungi kepentingan umum," katanya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota Medan: Wujudkan Visi Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan dalam Mencapai Indonesia Emas
Pemprov Sumut Dukung Inisiatif DPRD dalam Penyempurnaan Ranperda Kesehatan
Walikota Medan Menerima Hasil Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015
Pemko Medan Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna DPRD
komentar
beritaTerbaru
hit tracker