Kamis, 21 Mei 2026

Terkait Penerimaan Bidan PTT, M Four Ancam Demo

Selasa, 30 Desember 2014 09:22 WIB
Terkait Penerimaan Bidan PTT, M Four Ancam Demo
Faisal Ardiansyah. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – M Four akan melakukan aksi demo terkait penerimaan Bidan PTT yang diduga dilakukan secara diam-diam oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal Itu disampaikan Ketua Umum M Four Faisal Ardiansyah di Panyabungan, Madina, Sumatera Utara (Sumut), Senin (29/12/2014).

Dikatakan Faisal, pihaknya akan melakukan demo ke Dinas Kesehatan Madina, untuk mempertanyakan terkait penerimaan Bidan PTT, dan dugaan gratifikasi dalam penerimaan Bidan PTT.

"Di lapangan kita banyak menemukan dugaan gratifikasi terkait penerimaan Bidan PTT yang mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per bidan," sebut Faisal.

Selain melakukan demo ke Dinas Kesehatan, M Four juga rencananya melakukan aksi demo ke Polres Madina dan Kejari Panyabungan supaya segudang kasus di Dinas Kesehatan diusut, termasuk dugaan gratifikasi penerimaan Bidan PTT.

"Namun kita tidak akan melakukan aksi demo ke DPRD Madina, sebab kita sudah hilang kepercayaan terhadap lembaga tersebut, karena mereka kita duga telah ikut mendukung 'kejahatan' di Dinas Kesehatan khususnya Komisi IV DPRD Madina," tegasnya.

Komisi IV DPRD Madina dinilai ikut mendukung "kejahatan" di Dinas Kesehatan Madina, karena selama ini sudah sering dilaporkan ke DPRD Madina terkait persoalan kesehatan di Madina, namun penyelesaiannya tidak ada.

"M Four tidak akan pernah diam untuk menyoroti Dinas Kesehatan yang mempunyai segudang persoalan," pungkasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Masalah Gizi di Indonesia Jadi Faktor Penghambat Pembangunan Nasional
Bonus Demografi 2020-2030, Berkah atau Justru Jadi Bencana
Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu
Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan
Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita
Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban
komentar
beritaTerbaru
hit tracker