Rabu, 27 Mei 2026

Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Korupsi Bupati Labusel

Kamis, 29 Januari 2015 21:51 WIB
Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Korupsi Bupati Labusel
Demo Ampel di Kejati Sumut. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Belasan massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Labuhanbatu Selatan (Ampel Labusel) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (29/1/2015).

Massa yang dikomandoi M Yahya Harahap itu meminta lembaga korps adhyaksa itu mengusut dugaan korupsi Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung.

"Kami juga mendesak Kejati Sumut menyelidiki peningkatan harta kekayaan Bupati dan SKPD  khususnya Kadis PU karena peningkatannya tidak sesuai gaji dan tunjangan," teriak massa.

Menyikapi aksi massa tersebut, Staf Humas Penerangan Hukum Kejati Sumut Noprianto Sihombing mengatakan laporan masyarakat sudah disampaikan ke pimpinan.

Sebelumnya massa Ampel juga melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Labusel.
 
Mereka menyebutkan selama empat tahun kepemimpinan Wildan, ada banyak terjadi praktik dugaan korupsi di daerah itu.

Dicontohkan, pada Tahun Anggaran 2011, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara hingga Rp3,29 miliar.

Temuan itu berasal dari empat instansi yakni di antaranya, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Sekretariat Daerah.

Kemudian pada TA 2013, dari hasil audit BPK, diduga terjadi kebocoran keuangan negara di sejumlah dinas dan instansi Pemkab Labusel hingga mencapai Rp3,8 miliar.

Selain itu, massa membeberkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Labusel TA 2011 yang tak jelas pertanggungjawabannya mencapai Rp360 juta lebih.

Kemudian di tahun yang sama, muncul juga kasus dugaan korupsi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pertapakan Kantor Bupati Labusel yang mencapai Rp3 miliar lebih.

Anggaran yang digunakan sebesar Rp3 miliar dengan luas 10,054 hektar, sedangkan NJOP tanah tersebut sebesar Rp48.000 untuk level pertama dan Rp6.100 untuk level ke dua.
 
Jika dihitung berdasarkan NJOP maka harga tanah untuk level pertama Rp48.000 x 17.544 M2= Rp842.112.000. Sedangkan harga tanah untuk level kedua Rp6.100 x 82.510 M2= Rp503.311.000.

Sehingga harga tanah berdasarkan NJOP sebesar  Rp842.112.000 ditambah dengan Rp Rp503.311.000 yang berarti totalnya yakni Rp1.345.423.000. Berarti diduga negara dirugikan Rp1.654.577.000, sebut massa. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker