Rabu, 13 Mei 2026

Mantan Kadis KLH Siantar Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juli 2013 20:01 WIB
Mantan Kadis KLH Siantar Dituntut 2 Tahun Penjara
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Jhonson Simanjuntak dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (10/7/2013).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. “Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Dikatakan JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp657.677.000. Selain itu terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker