Rabu, 27 Mei 2026

Mantan Sekretaris DPRD Sumut Batal Diperiksa

Selasa, 19 Maret 2013 21:38 WIB
Mantan Sekretaris DPRD Sumut Batal Diperiksa
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melayangkan surat panggilan kedua kepada mantan Sekretaris DPRD Provinsi Sumut Ridwan Bustan yang tersandung kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2004-2009 sebesar Rp4 miliar.

Mantan Sekretaris DPRD Sumut gagal dihadirkan Penyidik Kejati karena menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Haji Medan akibat sakit jantung. Tidak hadirnya mantan Sekretaris DPRD Sumut tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama SH. 

"Tersangka Ridwan Bustan untuk panggilan pertama tidak hadir. Dia dipanggil pada 14 Maret kemarin untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun itu belum dipenuhi karena yang bersangkutan sakit jantung dan dirawat di RS Haji. Itu disampaikan penasihat hukum tersangka Benny Harahap," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/03/2013).

Dikatakan Chandra, Tim Penyidik Kejati Sumut tidak langsung mempercayai tentang kesehatan tersangka Ridwan Bustan. "Kita bakal mengecek kesehatannya, benar sakit atau tidak. Kemungkinan akan dijadwalkan minggu depan dipanggil kembali," katanya.

Saat disinggung kemungkinan ditahannya Ridwan Bustan, Chandra menyatakan kemungkinan ditahan jika tersangka sehat. "Ya, kalu sehat ditahan, tapi itu pun kembali lagi kepada penyidik," terangnya.

Lanjut Chandra, sampai saat ini Ridwan Bustan telah mengembalikan uang Rp900 juta dari total yang diduga dikorupsi senilai Rp4 miliar. "Awalnya tersangka telah mengembalikan Rp500 juta, kemudian Rp200 juta disusul Rp100 juta dan terakhir bulan Januari kemarin Rp100 juta. Jadi total yang telah dikembalikan Rp900 juta," urainya.

Untuk penyitaan aset berupa rumah ataupun aset berharga lainnya, juga mungkin dilakukan. "Kalau masalah aset belum tahu, tapi kemungkinan itu ada. Pastinya dikembalikan lagi ke penyidik," ujar Chandra.

Ditambahkannya, untuk saat ini telah beberapa orang saksi diperiksa. "Kemarin kita telah memeriksa Yelviva, Djaili Azwar Kepala Inspektorat Pemprov Sumut," terangnya.

Sebelumnya Kejati Sumut telah memeriksa telah memeriksa Kepala Bagian Kas Daerah Pemprov Sumut Yusuf Rangkuti dan Kabag Akuntansi Pemprov Sumut Zulkifli serta tiga pejabat di DPRD Sumut diantaranya Kabag Keuangan Setwan Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran Setwan Muhammad Ali Nafiah dan Sekretaris DPRD Sumut Tahun 2013 Randiman Tarigan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan Ridwan Bustan mantan Sekretaris DPRD Sumut Periode 2004-2009 sebagai tersangka korupsi penggunaan dana TKI Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut sebesar Rp4 miliar dari anggaran Rp7,4 milar.

Mulanya, dana pengembalian TKI diperuntukan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut. Namun Mendagri Mardiyanto kala itu membatalkan PP No 21 Tahun 2007 dan Permendagri No 21 Tahun 2007 dan meminta seluruh pimpinan dan anggota dewan segera mengembalikan dana TKI dengan beberapa tahapan atau pencicilan.

Disebutkan dalam poin ketiga surat Mendagri Nomor 700/08/SJ Tanggal 5 Januari 2009 perihal pengembalian tunggakan TKI dan biaya penunjang operasional Pimpinan dan Anggota DPRD, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam PP 21/2007 dan Permendagri 21/2007, Pimpinan dan Anggota DPRD terkait yang belum juga melunasi pengembaliannya, maka dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Kemudian pada 21 Januari 2013, Kejati Sumut mulai mengusut pengembalian dana TKI Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut dan menetapkan Ridwan Bustan sebagai tersangka pada 31 Januari 2013 atas dugaan korupsi pengembalian TKI Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut 2004-2009. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker