Rabu, 02 September 2026

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi

Senin, 24 Februari 2025 14:00 WIB
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

MK juga meminta KPU untuk melakukan satu kali debat yang diikuti peserta pemilihan Bupati Pasaman. MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 (satu) kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang dimaksud," tuturnya.(dtc)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi
MK Sudah Putuskan 52 Sengketa Pilkada Disetop, Tujuh Diantaranya Sumut
Gugatan Edy Rahmayadi soal Hasil Pilgub Sumut di MK Kandas
3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres
KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Hapus Ambang Batas Capres 20%
komentar
beritaTerbaru
hit tracker