Pemko Gunungsitoli dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
beritasumut.comPemerintah Kota Gunungsitoli dan Bank Sumut memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah melalui penandatanganan Memorandu
Ekonomiberitasumut.com- KPU angkat bicara soal sejumlah calon kepala daerah diputuskan didiskualifikasi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya terkendala keterbatasan waktu saat proses uji persyaratan kepala daerah.
"Ini berkaitan dengan keabsahan ijazah kalau kami boleh menyampaikan memang kami punya keterbatasan untuk menyampaikan ijazah seseorang itu asli/tidak asli ketika dalam proses-proses waktu yang sangat mepet," kata Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Afifuddin mengatakan pengujian keaslian ijazah harus melewati proses pengadilan. Di sisi lain, sebut dia, proses itu belum terpenuhi.
Baca Juga:
"Untuk menyatakan sesuatu itu tidak asli, ijazah tidak asli, kan kita butuh putusan pengadilan. Nah proses-proses itu belum terpenuhi lah saat masa di mana temen-temen harus kemudian memutuskan seseorang itu memenuhi syarat atau tidak ketika mencalonkan atau masa-masa pencalonan calon kepala daerah tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menyebut sejumlah pilkada diputuskan PSU karena permasalahan keabsahan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan oleh calon kepala daerah. Persoalan ini terjadi di 4 pilkada, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boven Digoel, dan Provinsi Papua.
Baca Juga:
"Ketiga, persoalan yang ada dalam PHPU pilkada kemarin, yaitu surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan. Ini terjadi di Kabupaten Pasaman, di Sumatera Barat. Gorontalo Utara juga berkaitan dengan ini. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Dan juga untuk Provinsi Papua. Jadi untuk PSU 100% TPS yang terjadi di provinsi hanya di Provinsi Papua, 13 daerah lain di kabupaten/kota," katanya.
"Jadi karena persoalan atau isu berkaitan dengan ketidakabsahan keterangan tidak pernah dipidana. Ini variannya bermacam-macam, putusannya beragam. Ada yang karena berubahnya keterangan, ada yang karena calonnya juga tidak menjelaskan di saat pendaftaran, dan seterusnya," ujar dia.
(dtc)
beritasumut.comPemerintah Kota Gunungsitoli dan Bank Sumut memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah melalui penandatanganan Memorandu
Ekonomi
beritasumut.com ASUS kembali menghadirkan rangkaian produk inovasinya yang dirilis sepanjang tahun 2025 ini di Sumatera Utara. Tak hanya da
Tekno
beritasumut.com Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mengambil langkah ny
Pendidikan
beritasumut.com Dalam memperingati hari pahlawan di bulan november, Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Medan dan Perwakilan Umat Bu
Cerita Sumut
beritasumut.comPengusaha terkemuka, Arman Chandra SE, MPd, dipastikan kembali memimpin Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan untuk p
Berita
Kegiatan ini diikuti 20 anggota KTH dan bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove sekaligus m
Berita
beritasumut.com Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa transisi energi global hanya dapat tercapai
Pendidikan
Dalam gugatannya, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih karena merusak citra dan reputasinya serta Kemen
Peristiwa
Selain untuk menjaga kebugaran, kegiatan rutin setiap minggu pagi dilakukan ini, juga jadi ajang kampanye hidup sehat, untuk warga Medan.
Kesehatan
beritasumut.comPanitia Mukota VI KADIN Medan memperpanjang jadwal pendaftaran bakal calon Ketua KADIN Medan.Awalnya pendaftaran ditutup pad
Cerita Sumut