KADIN Sumut: Kelangkaan BBM Ancam Iklim Usaha dan Stabilitas Ekonomi Daerah
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen. KPU mengaku siap menerima berapa pun total pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik peserta pemilu.
"Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding," kata komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
"Kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang sangat memahami tentang sifat putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga nanti, dalam proses legal drafting perubahan Undang-Undang Pemilu, hal tersebut dapat dituangkan menjadi materi Undang-Undang Pemilu," sambungnya.
Idham mengatakan KPU memiliki pengalaman mengenai pelaksanaan putusan MK terkait pencalonan saat Pilpres 2024. Bahkan, kata dia, MK memberikan apresiasi kepada KPU yang dapat langsung mengimplementasikan putusan MK tersebut.
"Dalam persidangan perselisihan hasil pemilu presiden, Mahkamah mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, karena putusan MK bersifat final and binding," ujarnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU siap menerima berapa pun jumlah pasangan calon yang diusulkan. Diketahui, putusan MK juga membolehkan semua partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Dalam menjalankan tahapan pencalonan, KPU menjalankan fungsi administratif. Berkenaan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, tentunya KPU sangat siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan apa yang diatur atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
[br] MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.(dtc)
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa
CitraLand Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program Bedah Rumah bagi masyarakat di s
Berita
beritasumut.comKomandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Serti
Peristiwa
Putri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan. Ia menyatakan
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Mogilev Branch of the Belarusian Chamber o
Ekonomi
beritasumut.comTransisi energi bukan sekedar peralihan dari sumber energi fosil menjadi ramah lingkungan. Sistemnya harus berkelanjutan dan
Peristiwa
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa