Merasa Kliennya Dikriminalisasi, Pengacara Lima Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Angkat Bicara
Pengacara lima pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun soroti dugaan kejanggalan penetapan tersangka kasus pengerusakan plang di Medan.
Peristiwa
beritasumut.com-Kasus dugaan pengerusakan plang yang dituduhkan kepada lima orang Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun Kun yang berada di Jalan Pinang Baris II, Pasar 5, Gang Petisah masih terus berlanjut di Polrestabes Medan sejak tahun 2025.
M Ilham SH MH yang merupakan pengacara dari kelima pengurus klenteng angkat bicara. Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terkesan ada kejanggalan dan sangat dipaksakan.
"Bahwa klien saya sudah ditetapkan tersangka sejak 19 Februari 2026 atas Laporan Polisi No:LP/1985/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juni 2025, dan di sertakan dengan surat penetapan tersangka Nomor :S. Tap. Tsk/162/II/RES.1.10/2026/Reskrim, tanggal 19 Februari 2026," ucap M Ilham SH MH kepada wartawan di Medan, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga:
Keterangan terkait hal tersebut, sambungnya, sudah disampaikan saat menghadiri undangan wawancara, dan para tersangka disangkakan pelaku yang menyuruh atas terjadinya dugaan dalam tindak pidana yang dilaporkan terhadap pengerusakan satu unit plang yang bertuliskan "Tanah Seluas 4.8 x 21.5 yang Berdiri Klenteng O Bin Ciong Kun Adalah Milk Ibu Djulidar".
Lanjut Ilham, bermodalkan surat jual beli No 739/ AKTA/1978 yang dimiliki pelapor lantas penyidik Unit Harda Polrestabes saudara AS tidak menguji keabsahan surat tersebut dan juga belum melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang terekam dalam CCTV saat menurunkan plang tersebut, namun kliennya sudah bisa dijadikan tersangka oleh penyidik AS tersebut.
Baca Juga:
"Asumsi sebagai landasan penetapan seseorang menjadi tersangka tidak dapat diterima melainkan adanya fakta dan bukti yang ditentukan," ujarnya.
Menurutnya, dalam menemukan means rea yang merupakan unsur niat jahat sebagai unsur awal untuk memenuhi tindak pidana, namun tidak dilakukan sampai saat ini.
"Tetapi klien saya pengurus klenteng yang pada saat itu terekam didalam CCTV, bahwa tidak ada dari satupun klien saya yang melakukan kontak fisik terhadap plang tersebut, namun penyidik dengan mudahnya sudah menetapkan tersangka sebanyak 5 orang pengurus formil, berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan legalitas yang harus dilalui oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, selain itu juga aspek aspek materiil berkaitan dengan substansi, kualitas, dan relevansi dari alat bukti serta perbuatan yang disangkakan. Penyidik tidak boleh hanya sekadar mengumpulkan dua alat bukti secara formalitas, melainkan harus menguji isinya. Sampai saat ini penyidik belum melakukan upaya mencari tahu legalitas dari surat jual beli yang dimiliki oleh pelapor dapat dibuktikan bahwa plang yang didirikan pelapor bukanlah di tanah yang dilaporkan," terangnya.
Disebutkannya, bahkan bukti surat yang telah diberikan ke penyidik atas balasan surat informasi dari BPN Kota Medan, yang ditujukan kepada pengurus klenteng yang berisikan tanah tersebut adalah jalan atau gang.
Lebih lanjut Ilham menerangkan, dirinya melihat ada kejanggalan dan dugaan ketidaknetralan penyidik yang tidak independensi dalam mengungkap persoalan kasus ini, adanya permainan kasus yang dipaksakan agar hasrat pelapor bisa terpenuhi tanpa mengedepankan nilai - nilai keadilan bagi pengurus klenteng.
Pengacara lima pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun soroti dugaan kejanggalan penetapan tersangka kasus pengerusakan plang di Medan.
Peristiwa
Pembangunan perumahan mewah di Medan Tembung disorot warga karena diduga jumlah unit tak sesuai PBG dan berpotensi memicu banjir.
Peristiwa
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan