Selasa, 05 Mei 2026

Medan Segera Miliki Perda Kearsipan

Selasa, 21 Januari 2020 14:00 WIB
Medan Segera Miliki Perda Kearsipan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution, MSi diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Nota Pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan di Gedung DPRD Medan, Senin (20/01/2020).
 
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala ini turut pula dihadiri oleh para anggota DPRD Medan dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
 
Dalam paripurna tersebut, masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan pemandangan umumnya terkait Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Medan.
 
Pandangan Fraksi pertama disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) melalui Margareth. Sejumlah pertanyaan dan pandangan di sampaikan Margareth terkait dengan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, salah satunya mengenai tugas fungsi wewenang pembentukan Peraturan Perda (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal).
 
Sementara itu anggota DPRD lainnya, Afif Abdillah dari fraksi Partai Nasdem menyambut baik ranperda tentang penyelenggaraan Kearsipan ini sebagai sumber informasi. Menurutnya arsip harus dikelola dan diberdayakan guna meningkatkan pelayanan publik serta bentuk pertanggung jawaban. Hal ini tentunya mendapat respon positif dari masyarakat Kota Medan. Apalagi hal ini juga sejalan dengan UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan tujuan menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional.
 
"Dengan adanya ranperda ini maka dapart menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya," sebutnya.
 
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pemandangam umumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala selanjutnya menyerahkan dokumen-dokumen fraksi yang telah disampaikan kepada Sekda Kota Medan. Selanjutnya paripurna ini kemudian di skors dan akan dilanjutkan minggu depan.(BS07)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Pimpin Rapat Kerja Perdana Tahun 2025, Walikota Binjai Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker