Selasa, 09 Juni 2026

Pemilih yang Belum Rekam KTP el, Bisa Datangi Langsung Kantor Dukcapil dan Kecamatan

Selasa, 11 September 2018 09:15 WIB
Pemilih yang Belum Rekam KTP el, Bisa Datangi Langsung Kantor Dukcapil dan Kecamatan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh menjelaskan mekanisme bagi calon pemilih yang memenuhi syarat tetapi ternyata belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP el). Menurut Zudan, pemilih tersebut harus segera merekam. Dan, bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil,  kecamatan atau minta dijemput bola.
 
"Kita harus menuju era kependudukan yang akurat by name by addres dan tidak ada data ganda lagi. Dengan KTP el maka tidak ada lagi penduduk yang terdaftar dua kali untuk memilih," dilansir dari laman kemendagri.go.id, Selasa (11/09/2018).
 
Sementara terkait progres perekaman menurut Zudan, prosentasenya yang sudah merekam sebanyak 96 sampai 97 %. Atau lebih dari 182 juta. Zudan mengakui  masih ada kendala dalam proses  perekaman. Kendalanya antara lain, ada warga di perkotaan yang sangat sibuk, atau berpindah-pindah rumah karena pekerjaan, atau yang  tinggal di apartemen-apartemen.
 
"Ini kami lakukan jemput bola.Selain itu daerah-daerah yang geografisnya sulit dan jauh dari Dinas Dukcapil dan kecamatan. Solusinya dibentuk UPT seperti Kabupaten Bogor, Sukabumi. Unit pelayanan teknis ini untuk mendekatkan layanan. Selain itu juga kita jemput bola," katanya.
 
Kendala lainnya kata dia, banyak alat yang rusak. Solusinya adalah komitmen dan dukungan APBD dari Bupati dan Walikota. "Intinya daerah harus paham bahwa KTP el ini urusan wajib daerah," pungkasnya.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli Tetap Melayani Selama Jam Istirahat Siang
DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024
3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres
komentar
beritaTerbaru
hit tracker