Guntur Sahputra Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Secara Aklamasi
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
Beritasumut.com-Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan melantik pelaksana tugas jabatan (Plt) gubernur dan pejabat gubernur yang provinsinya menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2017. Pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Oktober mendatang atau sejak hari pertama masa kampanye Pilkada yang digelar serentak di 101 daerah.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan, pelaksana tugas gubernur disiapkan untuk DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh. Sementara pejabat gubernur disiapkan untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat yang masa tugas gubernurnya berakhir sebelum pelaksaan pilkada.
Menurut Tjahjo, pihaknya telah mengirim surat permintaan kepada gubernur pertahana terkait nama yang diusulkan untuk menjadi pelaksana tugas gubernur di daerah masing-masing. Namun Tjahjo menegaskan, bahwa pelaksana tugas gubernur akan berasal dari pejabat eselon satu yang bertugas di Kemendagri.
“Kemendagri sudah kirim radiogram ke daerah untuk gubernur segera kirimkan usulan pelaksana tugas kepala daerah petahananya agar kami segera proses paling lambat 14 Oktober,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Ia menjelaskan, setelah usul dari gubernur tujuh daerah diterima, Kemendagri akan menentukan pelaksana tugas di wilayah tersebut.
Terkait penunjukan pelaksana tugas gubernur, seperti dilansir setkab.go.id, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, perlu ada secara simbolik penyerahan memori pengantar jabatan dari gubernur petahana kepada pelaksana tugas gubernur melalui Mendagri pada 26 Oktober itu.
Untuk itu, lanjut Tjahjo, pelantikan pelaksana tugas itu akan dihadiri oleh seluruh gubernur petahana yang mengikuti pilkada di daerah masing-masing.
Mengenai kewenangan pelaksana tugas gubernur, menurut Mendagri, sudah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas. Dalam Permendagri ini disebutkan, dalam melaksanakan tugas, pelaksana tugas harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan Mendagri.(BS01)
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa