Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
beritasumut.com Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota
Peristiwa
Beritasumut.com-Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan melantik pelaksana tugas jabatan (Plt) gubernur dan pejabat gubernur yang provinsinya menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2017. Pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Oktober mendatang atau sejak hari pertama masa kampanye Pilkada yang digelar serentak di 101 daerah.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan, pelaksana tugas gubernur disiapkan untuk DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh. Sementara pejabat gubernur disiapkan untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat yang masa tugas gubernurnya berakhir sebelum pelaksaan pilkada.
Menurut Tjahjo, pihaknya telah mengirim surat permintaan kepada gubernur pertahana terkait nama yang diusulkan untuk menjadi pelaksana tugas gubernur di daerah masing-masing. Namun Tjahjo menegaskan, bahwa pelaksana tugas gubernur akan berasal dari pejabat eselon satu yang bertugas di Kemendagri.
“Kemendagri sudah kirim radiogram ke daerah untuk gubernur segera kirimkan usulan pelaksana tugas kepala daerah petahananya agar kami segera proses paling lambat 14 Oktober,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Ia menjelaskan, setelah usul dari gubernur tujuh daerah diterima, Kemendagri akan menentukan pelaksana tugas di wilayah tersebut.
Terkait penunjukan pelaksana tugas gubernur, seperti dilansir setkab.go.id, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, perlu ada secara simbolik penyerahan memori pengantar jabatan dari gubernur petahana kepada pelaksana tugas gubernur melalui Mendagri pada 26 Oktober itu.
Untuk itu, lanjut Tjahjo, pelantikan pelaksana tugas itu akan dihadiri oleh seluruh gubernur petahana yang mengikuti pilkada di daerah masing-masing.
Mengenai kewenangan pelaksana tugas gubernur, menurut Mendagri, sudah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas. Dalam Permendagri ini disebutkan, dalam melaksanakan tugas, pelaksana tugas harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan Mendagri.(BS01)
beritasumut.com Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan menerima audiensi resmi dari jajaran pimpinan Binus University pada Rabu (23/9/
Pendidikan
beritasumut.com Seorang pria berinisial IH (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang karena kepemilikan narkotika jenis s
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Pek
Peristiwa
beritasumut.com Seorang oknum prajurit TNI berinisial MJA alias Zaki terekam kamera CCTV diduga membawa kabur sepeda motor rekan kerjanya d
Peristiwa
beritasumut.com Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan sabu
Peristiwa
beritasumut.com Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar P
Pendidikan
beritasumut.com Seorang penumpang bus travel inisial FYM ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan. FYM diduga m
Peristiwa
beritasumut.com Seorang mahasiswa menjadi korban begal saat melintas di kawasan lahan garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab
Peristiwa
beritasumut.comSebagai langkah nyata dalam mendorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan memfasil
Ekonomi