Kamis, 23 April 2026
Eva dan KKJ Serahkan 7 Bukti Elektronik Dugaan Kuat Keterlibatan Koptu HB

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Sabtu, 15 Februari 2025 06:00 WIB
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Sangat mengejutkan bahwa sampai dengan hari ternyata tiga Terdakwa Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring yang diduga merupakan orang suruhan (By order) untuk melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap rico dan keluarga.

Mendengarkan hal tersebut secara tegas LBH Medan menyampaikan kritik keras kepada POMDAM I/BB yang ketika itu diwakili Mayor Sitepu, Kapten Erly (Penyidik Perkara a quo) dan teamnya. Serta secara hukum meminta ketiga Terdakwa segera diperiksa.

Baca Juga:

LBH Medan menilai banyaknya kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Koptu HB, hal tersebut dapat dilihat secara jelas dimana *6 bulan pasca laporan Eva tiga Terdakwa tidak diperiksa*. Padahal kasus ini berkaitan dengan tindakan para Terdakwa yang mengakibkan matinya Rico dan Keluarga.

Kemudian Eva dan KKJ tidak pernah diberitahukan secara hukum (Tertulis) perkembangan kasus yang ditangani POMDAM I/BB. Ini jelas menimbulkan kecurigaan dan prespektif negatif dari Eva dan KKJ, dimana seakan-akan ada yang ingin ditutup-tutupi.

Baca Juga:

Oleh karena itu LBH Medan telah meminta secara tegas ke POMDAM untuk melakasanakan tugasnya berdasarkan hukum dan profesional.

Jika hal tersebut tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat khususnya eva bersepukulasi kalau POMDAM tidak serius menyelesaikan kasus ini.

LBH Medan, KKJ dan Eva juga meminta secara hukum kepada POMDAM I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai Tersangka pasca menerima 7 Bukti elektronik dan memeriksa para Terdakwa.

Tidak ada alasan lagi bagi POMDAM untuk tidak melakukan hal tersebut, LBH Medan juga menilai keterlibatan Koptu HB telah Ceto Welo-welo (terang benderang/jelas).

Sesungguhnya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico dan Keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, KUHP, UU TNI dan UU PERLINDUNGAN ANAK.(ril)

Tags
beritaTerkait
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
Empat Saksi Tambahan dari JPU Terangkan Bulang Merupakan Tangan Kanan Oknum TNI
 Kejari Kabanjahe Hadirkan 4 Saksi Dalam Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Diupah Rp 2 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker