Jumat, 23 Januari 2026

KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan

Rabu, 26 Februari 2025 13:00 WIB
KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang terhadap jurnalis Mistar.id, Deddy Irawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/2/2025) kemarin. Berdasarkan kronologis yang didapat KKJ Sumut, bahwa peristiwa intimidasi yang mengarah pada tindakan premanisme ini bermula ketika Deddy Irawan tengah melakukan peliputan sidang kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang sidang Cakra VI PN Medan.

Saat sidang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, Deddy Irawan mengambil dokumentasi. Lalu Deddy duduk di kursi pengunjung sidang. Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria yang ia duga adalah preman yang mengawal sidang Desiska boru Sihite. Namun Deddy sempat mengacuhkan panggilan para preman tersebut, dan tetap melakukan peliputan.

Baca Juga:

Hingga akhirnya, Panitera Pengganti PN Medan bernama Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah terduga preman itu. Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan. Lalu, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas ID Card Persnya. Ia memperkenalkan diri sebagai wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan.

Setelahnya, menurut pengakuan Deddy, para terduga preman, termasuk Panitera Pengganti bernama Sumardi memaksa Deddy menghapus foto yang telah ia ambil. Padahal, sidang sendiri terbuka untuk umum. Tidak hanya dipaksa menghapus foto, para terduga preman ini juga sempat berusaha merampas gawai milik Deddy. Karena saat itu Deddy sendirian, ia pun tak bisa melawan dan pasrah foto liputannya dihapus paksa para terduga preman.

Baca Juga:

Karenanya, perbuatan para terduga preman ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999. Bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Menyikapi kasus tersebut, KKJ Sumut menyatakan sikap.

1. Mengecam tindak intimidasi dan perintangan yang dialami Deddy Irawan. Karena perbuatan para pelaku tersebut bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

2. Mendesak Kapolda Sumut/Kapolrestabes Medan beserta jajaran mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya.

Tags
beritaTerkait
Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tetapi Masa Depan Kebebasan Pers Masih Diragukan
Tangkap Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
 Ketua Indonesia Police Watch Minta Kapolda Sumut Serius Ungkap Pelemparan Bom Molotov di Rumah Wartawan di Deli Serdang
Proses Hukum Upaya Pembunuhan Waketum JMSI Jalan di Tempat, Ini Langkah Dewan Pers
komentar
beritaTerbaru
hit tracker