Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
beritasumut.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar, Umbu Kabunang, menyoroti usulan pasal baru di RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang menyertakan kewenangan perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Umbu mewanti-wanti jangan sampai RUU tersebut justru menimbulkan masalah baru.
"Bahwa pembentukan UU ini atau revisi saya memahami, kami ini mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hanya kami tidak mau bahwa produk nanti ini menjadi permasalahan baru dalam pemerintahan ini. Ujung-ujungnya di MK, Pak," kata Umbu dalam rapat Baleg di gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Umbu mempertanyakan pemberian kewenangan perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Ia menilai jika pemerintah ingin meningkatkan kualitas, bisa memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat.
"Tentang perguruan tinggi tujuannya kan menghasilkan lulusan ya, yang berkualitas melalui kemampuan akademik, sekarang kalau universitas-universitas diberikan kewenangan untuk mengelola tambang," kata Umbu.
"Kalau tujuan pemerintah adalah mendukung universitas, mendukung pendidikan bermutu, memberikan kebijakan pendidikan yang gratis bagi seluruh masyarakat RI saya rasa kebijakan untuk memberikan bantuan dana langsung kepada universitas itu lebih tepat, sepanjang kita belum mengatur bagaimana UU Universitas atau Perguruan Tinggi itu disesuaikan dengan pengelolaan tambang," tambahnya.
Umbu juga mewanti soal pemberian kewenangan untuk organisasi masyarakat. Jika tujuan pemerintah untuk memberikan kemaslahatan, bantuan dana bisa diberikan secara langsung bukan melalui pengelolaan tambang.
"Tentang ormas, nah ini UU Ormas juga harus diperhatikan, Pak, apakah dia punya kewenangan, kemampuan, yang sudah diberikan oleh negara untuk mengelola tambang atau belum. Bahwa kalau tujuan pemerintah bagaimana memberikan kemaslahatan bagi masyarakat kita setujui aja bantuan kepada semua ormas langsung oleh pemerintah tanpa diberikan kewenangan menimbulkan keruwetan masalah baru di kemudian hari," ungkapnya.
Umbu kembali mempertanyakan kualifikasi universitas yang layak untuk mengelola tambang. Ia khawatir kebijakan ini justru akan menimbulkan masalah baru.
"Bagaimana pemerintah bisa memilih memberikan satu kewenangan kepada universitas, perguruan tinggi yang mana harus diberikan kepada ribuan universitas di Indonesia? Ini menimbulkan masalah baru," ujar Umbu.
"Ormas juga, ini ribuan di Indonesia bagaimana bisa mengklasifikasikan ormas ini mendapatkan kewenangan mengelola tambang, ini perlu dipikirkan, Pak. Kami mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, sukses, Pak," imbuhnya.
[br] Berikut ini bunyi tambahan pasal yang diusulkan Baleg DPR:
Pasal 51A
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.(dtc)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2026). Dalam
Peristiwa
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut