Kamis, 15 Oktober 2026

Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 15 Februari 2023 12:30 WIB
Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Hakim awalnya mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC. Hakim menyatakan seorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.

Hakim juga membacakan syarat-syarat JC seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.

Hakim mengatakan Eliezer punya peranan menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sementara, Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.

Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/02/2023).

[br] Divonis 1,5 Tahun Penjara

Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara di kasus ini. Jaksa meyakini Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
Bripka Ricky Eks Ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Divonis 13 Tahun Penjara
Sopir Keluarga Mantan Kadiv Propam Polri Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Istri Mantan Kadiv Mabes Polri Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
 Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker