Minggu, 06 September 2026

Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati

Rabu, 09 Agustus 2023 03:52 WIB
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan terhadap kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. MA mengurangi vonis keempat terdakwa.

Lima hakim agung diturunkan MA dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk hari ini. Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Sidang kasasi Ferdy Sambo dkk dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima Hakim Agung silang pendapat hingga memutus kasasi yang diajukan keempat terdakwa.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi lalu menjabarkan putusan kasasi para terdakwa. Vonis Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi membacakan amar putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023).

[br] MA juga menyunat vonis kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. MA lalu memotong vonis Putri di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," ucap Sobandi.

Hal serupa terjadi pada vonis kasasi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Hukuman penjara keduanya kini juga disunat hakim MA.

Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis 15 tahun dan kini berubah menjadi 10 tahun penjara. Vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Bripka Ricky Eks Ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Divonis 13 Tahun Penjara
Sopir Keluarga Mantan Kadiv Propam Polri Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Istri Mantan Kadiv Mabes Polri Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
 Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker